Pakar UGM usulkan penataan ulang skema KPBU untuk atasi pemangkasan anggaran infrastruktur.
Pemerintah baru-baru ini mengumumkan pemangkasan anggaran sebesar Rp 81,38 triliun di Kementerian Pekerjaan Umum, yang awalnya mencapai Rp 110,95 triliun. Langkah ini diperkirakan akan mempengaruhi proyek-proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan, perbaikan jalan rusak, jalan tol, serta proyek waduk dan bendungan untuk irigasi.
Peran Penting KPBU dalam Infrastruktur
Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang diatur dalam Peraturan Presiden No 38 Tahun 2015 telah menjadi tulang punggung dalam pembangunan infrastruktur. Menurut Agustinus Subarsono, Ph.D., pakar kebijakan publik dari UGM, skema ini memungkinkan proyek infrastruktur berjalan dengan dukungan dana dari pemerintah dan badan usaha seperti BUMN, BUMD, atau swasta.
Namun, dengan adanya pemangkasan anggaran, perencanaan dan kelanjutan proyek infrastruktur di seluruh Indonesia terancam. Oleh karena itu, penataan ulang skema kerjasama, termasuk redefinisi hak dan kewajiban antara pemerintah dan swasta, menjadi sangat penting.
Insentif bagi Sektor Swasta
Subarsono menekankan bahwa dengan berkurangnya setoran modal pemerintah dalam skema KPBU, pihak swasta perlu diberi insentif. Misalnya, durasi pengelolaan proyek bisa diperpanjang untuk mendorong sektor swasta menambah modal. Sinergi antara pemerintah dan swasta sangat diperlukan mengingat kebutuhan infrastruktur yang semakin meningkat seiring pertumbuhan penduduk.
Mobilisasi dana dari sektor swasta merupakan strategi penting untuk percepatan pembangunan infrastruktur. Selain itu, tuntutan kualitas infrastruktur juga semakin tinggi, sejalan dengan meningkatnya pendidikan masyarakat Indonesia.
Subarsono menambahkan bahwa sektor swasta umumnya lebih maju dalam teknologi dan manajemen dibandingkan sektor publik. Oleh karena itu, bermitra dengan sektor swasta melalui KPBU dapat memberikan pembelajaran bersama yang bermanfaat bagi pemerintah.
KPBU juga berfungsi sebagai sarana untuk memobilisasi dana dari badan usaha atau sektor swasta, sekaligus mengurangi peran negara dalam pembangunan infrastruktur. Berdasarkan pengalaman di Eropa Barat, public private partnership (PPP) dapat mempercepat pembangunan dengan dukungan modal sektor swasta.
Pembangunan di berbagai sektor dapat terus berjalan dengan dukungan dana dari sektor swasta, meskipun modal pemerintah terbatas. Dengan demikian, kualitas infrastruktur yang dihasilkan juga lebih baik dibandingkan jika hanya mengandalkan dana pemerintah yang terbatas.
Subarsono menyarankan bahwa cara ini lebih efektif daripada menghentikan proyek. Dukungan dana yang lebih besar dari badan usaha akan meningkatkan kualitas infrastruktur secara keseluruhan.