Pentingnya Pengawasan Masyarakat dalam Pengelolaan Dana Desa

Pakar UGM menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi pengelolaan dana desa untuk mencegah penyelewengan.

Maraknya Kasus Penyelewengan Dana Desa

Kasus penyelewengan dana desa semakin memprihatinkan. Berdasarkan laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak 2015 telah terjadi 851 kasus korupsi dana desa yang melibatkan 973 pelaku, dan 50 persen di antaranya adalah oknum kepala desa. Dana yang seharusnya digunakan untuk memberdayakan desa dan memakmurkan warganya justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Program dana desa yang sudah berjalan selama sepuluh tahun ini telah menghabiskan sekitar Rp610 triliun. Untuk tahun ini, anggaran dana desa sebesar Rp71 triliun dialokasikan untuk 75.259 desa.

Peran Masyarakat dalam Pengawasan Dana Desa

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Bidang Antropologi sekaligus Kepala Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) UGM, Prof. Dr. Bambang Hudayana, menyampaikan keprihatinannya atas maraknya penyimpangan dana desa tersebut. Menurutnya, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan akan kesulitan untuk mengawasi penggunaan dana di lebih dari 70 ribu desa di seluruh Indonesia karena akan memakan tenaga dan waktu. Oleh karena itu, Bambang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan ini.

“Masyarakat tidak seharusnya hanya menjadi objek pembangunan, melainkan juga sebagai subjek pembangunan yang ikut serta dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam proyek pembangunan desa,” katanya. Menurutnya, laporan dari masyarakat saat terjadi tindak penyimpangan bisa dilaporkan langsung ke kepolisian dan kejaksaan untuk diproses secara hukum. “Polisi baru bisa menemukan fakta adanya penyelewengan atau jaksa itu dari laporan masyarakat,” ujarnya.

Partisipasi yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam pengelolaan dana desa mulai dari tahap perencanaan, implementasi proyek, dan juga proses pemanfaatannya. “Jika masyarakat berperan serta dalam seluruh proses tersebut, maka korupsi akan dapat diatasi,” imbuhnya. Namun, yang tak kalah penting adalah perlunya edukasi dan pemberian pengetahuan kepada masyarakat agar mereka tidak hanya bisa berpartisipasi, tetapi juga dapat mengetahui prioritas pembangunan mana yang sesuai dengan kondisi dan dana mereka.

Apalagi mengingat saat ini, kebanyakan proyek yang dikerjakan masih berfokus pada pembangunan fisik, padahal bisa saja yang dibutuhkan adalah program-program atau proyek lain seperti penguatan kelompok usaha di desa, dan sebagainya. “Proyek saat ini cenderung ke fisik, ke arah pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat masih kurang,” jelasnya.

Dalam pengelolaan dana desa, menurut Bambang, pemerintah desa perlu mengedepankan good government dalam hal akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi. Selain itu, ia pun mengingatkan pentingnya partisipasi sosial dan partisipasi politik di masyarakat. Melalui partisipasi sosial yang baik, kepala desa justru diatur oleh warganya. Artinya, program-program yang dilakukan atau ditentukan sesuai dengan kehendak warga.

“Kalau warga sudah diberi partisipasi politik, otomatis warga kalau ada masalah punya keberanian menyampaikan masalah itu karena akan dilindungi hak-haknya,” pungkasnya. Bambang mengingatkan bahwa masyarakat perlu terus mengawasi para petugas di desa tersebut. Bambang menjelaskan bahwa melalui transparansi juga akan membuat para koruptor takut karena akan dipermalukan oleh publik melalui hukuman sosial.

Sayangnya, masih menjadi kultur di Indonesia bahwa masyarakat masih terlalu percaya, mengalah, dan pemaaf pada kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan hingga mencarikan logika pembenaran akan hal tersebut. Masyarakat masih sering merasa tidak enak mengawasi orang-orang yang dianggap baik, padahal godaan akan selalu ada.

Meski begitu, masyarakat perlu terus mengawasi, menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya, dan juga menciptakan moral yang baik. Tidak lupa, diperlukan juga rekrutmen pamong yang memang kompeten dan memiliki moral yang baik. “Ini bukan masalah baik atau tidak baik. Dalam teori struktur kesempatan, kalau orang terlalu dibiarkan, kemungkinan godaannya akan muncul. Itu rumus. Orang baik pun akan menjadi tergoda,” pungkasnya.


You Might Also Like