Jelaskan Pengertian Ekspor dan Impor, Berikut Manfaat, Tujuan, Barang yang Dilarang, dan Syarat Melakukannya

"Setiap negara pasti melakukan ekspor dan impor untuk memenuhi kebutuhannya."

Pengertian ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia ke luar negeri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Proses ekspor pada umumnya adalah proses transportasi mengeluarkan barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, pada umumnya ekspor adalah proses perdagangan atau kegiatan mengeluarkan komoditas dari dalam negeri untuk memasukannya ke negara lain.

Ekspor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan bea cukai di negara pengirim maupun penerima. Ekspor adalah bagian penting dari perdagangan internasional, lawannya adalah impor.

Impor adalah memasukkan barang dari luar negeri kedalam wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Definisi Impor Undang-Undang Kepabeanan Indonesia seperti yang dibukukan dalam UU No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 1 ayat 14 bahwa yang dimaksud impor adalah kegiatan memasukkan barang kedalam daerah pabean (Hamdani ,2014).

Contoh sederhananya, Indonesia yang tidak memiliki produk gandum harus mendatangkan produk gandum dari negara lain agar bisa memenuhi kebutuhan gandum dalam negeri.

Proses pendampingan oleh bea cukai diperlukan saat kegiatan pengiriman barang impor dilakukan dengan skala yang besar. Secara sederhana, pemerintah akan menerapkan tarif pajak atas setiap produk ke masing-masing importirnya.

Pengelompokkan Barang Ekspor

Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan No.01/M-DAG/PER/1/2007 tanggal 22 Januari 2007, komoditi ekspor Indonesia dikelompokan menjadi beberapa bagian di antaranya sebagai berikut :

• Barang Yang Diatur Tata Niaga Ekspornya

Barang ini adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan oleh eksportir terdaftar. Eksportir terdaftar adalah perusahaan atau perorangan yang telah mendapatkan pengakuan dari Kementerian Perdagangan untuk mengekspor barang tertentu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, yaitu:

a. Produk Perkebunan : Kopi
b. Produk Kehutanan : Rotan ataupun Kayu
c. Produk Industri : Aseton dan Butanol
d. Produk Pertambangan : Intan, Timah dan Emas.
 
• Barang Yang Diawasi Ekspornya

Barang ini adalah barang yang ekspornya hanya dilakukan oleh eksportir yang telah mendapat persetujuan ekspor dari Menteri Perdagangan atau pejabat yang ditunjuk (eksportir khusus). Barang yang diawasi ekspornya, yaitu:

a. Produk Peternakan : Bibit Sapi, Kulit Buaya
b. Produk Perikanan : Ikan Napoleon dan Benih Ikan Bandeng
c. Produk Perkebunan : Kelapa Sawit
d. Produk Pertambangan : Gas, Biji Logam Mulia, Perak dan Emas
e. Produk Industri : Tembaga, Kuningan, Alumunium dan Pupuk Urea.

Barang yang Dilarang Diekspor

Adapun barang-barang yang tidak boleh di ekspor, antara lain:

1. Produk Pertanian: anak ikan dan ikan arwana, benih ikan sidat, ikan hias botia, udang galah ukuran 8 cm dan udang panaedae.

2. Produk Kehutanan: kayu bulat, bahan baku serpih, bantalan kereta api atau trem dari kayu dan kayu gergajian.

3. Produk Kelautan: pasir laut

4. Produk Pertambangan: bijih timah dan konsentratnya, abu dan residu yang mengandung arsenik, logam atau senyawanya dan lainnya, terutama yang mengandung timah dan batu mulia.

Tujuan Kegiatan Ekspor

1. Mengendalikan harga produk ekspor dalam negeri
2. Menciptakan iklim usaha yang kondusif
3. Menjaga kestabilan kurs valuta asing.

Manfaat dari kegiatan ekspor adalah sebagai berikut :

1. Meningkatkan Daya Saing
2. Meningkatkan Keuntungan Bisnis
3. Meningkatkan Skala Produksi
4. Membuka Peluang Pasar yang Luas.

Tujuan dari kegiatan impor adalah sebagai berikut :

1. Mengurangi keluarnya devisa keluar negeri
2. Memperkuat posisi neraca pembayaran
3. Memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Manfaat kegiatan impor adalah sebagai berikut :

1. Mengatasi kekurangan barang di dalam negeri
2. Mendapatkan barang yang belum di produksi di dalam negeri
3. Mendapatkan kualitas serta produk yang di butuhkan
4. Menjaga kerja sama antar negara dalam hal perdagangan
5. Meningkatkan produk dan barang di pasar domestik
6. Menekan monopoli oleh produk tertentu.

Dokumen-Dokumen yang Harus Dipenuhi Saat Ekspor

Menurut Amir M.S, (2004) ada beberapa syarat untuk melakukan ekspor, berikut penjelasannya:

a. Packing List

Packing list merupakan dokumen yang di dalamnya menjelaskan tentang isi barang-barang yang telah di bungkus atau dipak dalam peti atau kerdus dan juga berisi jenis bahan pembungkus serta cara pembungkusannya yang berfungsi mempermudah pemeriksaan bea cukai.

b. Letter of Credit (L/C)

Letter of credit merupakan dokumen yang diterbitkan oleh bank devisa atas permintaan importir kepada eksportir untuk menarik uang sesuai yang tercantum dalam L/C tersebut, dan juga merupakan bukti pembayaran atas transaksi yang dilakukan oleh eksportir dan importir.

c. Invoice

Invoice merupakan dokumen perincian nota tentang keterangan baramgbarang yang dijual serta harga dari barang-barang tersebut, kemudian di tunjukkan kepada pembeli dan alamatnya sesuai dengan L/C.

d. Bill of Lading

Bill of Lading merupakan dokumen yang di keluarkan oleh pihak pelayaran yang merupakan tanda terima penyerahan barang bahwa barang telah dimuat diatas kapal.

e. Shipping Instruction (SI)

Shipping instruction merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh shipper (eksportir) kepada Karier (maskapai pengangkutan) sebagai perintah untuk mengapalkan barang.

f. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) merupakan dokumen pabean yang di gunakan untuk pemberitahuan ekspor yang ditulis oleh eksportir dan di ajukan kepada bea cukai sebagai syarat melakukan ekspor.

g. Air Waybill

Air waybill merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh maskapai penerbangan bukti bahwa barang telah diterima oleh maskapai penerbangan yang dikirim melalui udara untuk orang dan dalam alamat yang ada, fungsi air waybill sama dengan bill of lading hanya saja air waybill untuk transportasi udara.

h. Certificate Of Origin (COO)

Certificate Of Origin (COO) atau Surat Keterangan Asal (SKA) merupakan dokumen yang menyebutkan negara asal suatu barang tersebut di produksi yang diterbitkan oleh pemerintah yaitu kantor wilayah departemen perdagangan dan perindustrian. 


Baca Berita yang lain di Google News



Our Network