Pengertian Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam system pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten.
Desa juga dapat dikatakan sebagai suatu hasil perpaduan antara kegiatan sekelompok manusia dengan lingkungannya.
Hasil dari perpaduan itu ialah suatu wujud atau kenampakan di muka bumi yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografi, social, ekonomi, politik dan cultural yang saling berinteraksi antar unsur tersebut dan juga dalam hubungannya dengan daerah-daerah lain.
Desa dalam arti umum juga dapat dikatakan sebagai permukiman manusia yang letaknya di luar kota dan penduduknya bermata pencaharian dengan bertani atau bercocok tanam.
Pengertian Desa Menurut Para Ahli
1. R.Bintarto (2010:6)
Desa juga dapat dikatakan sebagai suatu hasil perpaduan anatara kegiatan sekelompok manusia dengan lingkungannya.
Hasil dari perpaduan itu ialah suatu wujud atau kenampakan di muka bumi yang ditimbulkan oleh unsur–unsur fisiografi, social, ekonomi, politik dan cultural yang saling berinteraksi antar unsur dan juga dalam hubungannya dengan daerah –daerah .
2. N.Daldjoeni (2011:4)
Desa dalam arti umum juga dapat dikatakan sebagai pemukiman manusia yang letaknya di luar kota dan pendudukaya bermata pencaharian dengan bertani atau bercocok tanam.
3. H.A.W. Widjaja (2009:3)
Desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa.
Landasan pemikiran dalam mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
Fungsi Desa
Adapun fungsi dari desa sebagai berikut:
1. Dalam hubungannya dengan kota, maka desa yang merupakan hinterland atau daerah dukung berfungsi sebagai suatu daerah pemberi bahan makan pokok seperti padi, jagung, ketela, di samping bahan makan lain seperti kacang, kedelai, buah-buahan, dan bahan makan lain yang berasal dari hewan.
2. Desa ditinjau dari sudut potensi ekonomi berfungsi sebagai lumbung bahan mentah dan tenaga kerja.
3. Dari segi kegiatan kerja, desa dapat merupakan desa agraris, desa manufaktur, desa industri, desa nelayan dan sebagainya.
Ciri-Ciri Desa
• Masyarakat desa juga memiliki semangat solidaritas yang sangat kuat. Hal ini terjadi karena penduduk desa memiliki tujuan ekonomi, budaya dan kehidupan yang sama.
• Ciri desa selanjutnya adalah interaksi masyarakat desa lebih intens. Selain itu, komunikasi juga bersifat personal agar kita saling mengenal dan saling membantu.
• Kepadatan penduduk relatif rendah, rasio penduduk antar wilayah rendah, ditunjukkan dengan masih adanya rumah-rumah di desa dengan pekarangan yang tidak berdekatan dengan tetangga.
• Kehidupan masyarakat desa dianggap sangat dekat dengan alam. Dengan demikian, pekerjaan-pekerjaan ditata menjadi homogen dan bergantung pada bidang pertanian, peternakan, dan perikanan.
• Mobilitas masyarakat desa juga cenderung rendah. Memang, terbatasnya lapangan kerja dan ikatan masyarakat membuat penduduk desa jarang bepergian atau pergi ke tempat yang jauh.
Potensi-Potensi yang Ada di Desa
Potensi di desa dapat dibagi menjadi dua, yaitu potensi fisik dan non fisik. Berikut penjelasannya:
• Potensi Fisik
1. Tanah, dalam arti sumber tambang dan mineral, sumber tanaman yang merupakan sumber mata pencaharian dan penghidupan.
2. Air, dalam arti sumber air, keadaan atau kualitas air dan tata airnya untuk kepentingan irigasi, pertanian dan keperluan sehari-hari.
3. Iklim, yang merupakan peranan penting bagi desa agraris.
4. Ternak, dalam artian fungsi ternak di desa sebagai sumber tenaga, sumber bahan makan dan sumber keuangan.
5. Manusia, dalam arti tenaga kerja sebagai pengolah tanah dan sebagai produsen.
• Potensi Non Fisik
1. Masyarakat desa yang hidup berdasarkan gotong royong dan dapat merupakan suatu kekuatan berproduksi dan kekuatan membangun atas dasar kerja sama dan saling pengertian.
2. Lembaga-lembaga sosial, pendidikan dan organisasi-organisasi social desa yang dapat memberikan bantuan social serta bimbingan dalam arti positif.
3. Aparatur atau pamong desa yang menjadi sumber kelancaran dan tertibnya pemerintahan desa.
Wewenang Desa
Desa memiliki wewenang sesuai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005 tentang Desa yakni:
a. Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa.
b. Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/ Kota yang diserahkan pengaturannya Kepada Desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
c. Tugas pembantuan dari pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota.
d. Urusan Pemerintahan lainnya yang oleh Peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.