Solusi Upah Buruh: Fokus pada Industri Teknologi, Bukan Padat Karya

image

Guru Besar UGM sarankan pemerintah untuk mengutamakan industri teknologi demi peningkatan upah buruh.

Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 menjadi momen penting bagi para buruh untuk menyuarakan aspirasi mereka terkait sistem pengupahan yang masih rendah. Ketidakseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran semakin dirasakan, terutama dengan naiknya biaya kebutuhan pokok yang tidak diimbangi dengan peningkatan pendapatan buruh.

Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, kondisi ini semakin memburuk. Prof. Dr. Tadjuddin Noer Effendi, M.A., seorang Guru Besar UGM di bidang Ketenagakerjaan, menjelaskan bahwa rendahnya upah buruh disebabkan oleh fokus industri di Indonesia yang lebih condong ke padat karya dibandingkan penggunaan teknologi.

Industri Padat Karya: Tantangan dan Dampak

Menurut Prof. Tadjuddin, pemerintah cenderung menahan kenaikan upah agar industri padat karya dapat bertahan. “Adanya industri padat karya memang diharapkan untuk menyerap banyak tenaga kerja, jadi ada kesan seperti itu,” ungkapnya di Kampus UGM.

Namun, di sisi lain, jika negara mengembangkan industri teknologi, upah yang diberikan bisa lebih tinggi dibandingkan industri padat karya. Oleh karena itu, pemerintah dan para pengusaha diharapkan dapat berdiskusi untuk menemukan solusi yang tepat terkait permasalahan upah buruh.

Pergeseran Fokus ke Industri Teknologi

Prof. Tadjuddin menekankan bahwa menaikkan upah sesuai tuntutan buruh tanpa kesiapan perusahaan bisa berujung pada kebangkrutan. “Apabila pemerintah menaikkan upah sesuai tuntutan buruh namun perusahaan tidak sanggup membayar, ya jadinya akan merugikan,” jelasnya.

Tingginya angka pengangguran dan badai PHK saat ini juga menjadi perhatian. Menurutnya, hal ini adalah dampak dari fokus yang berlebihan pada industri padat karya. Pembatasan usia pelamar pekerjaan juga sering dikaitkan dengan upaya penyaringan tenaga kerja yang sesuai kapasitas.

Untuk mengatasi badai PHK, pemerintah harus memastikan perusahaan tetap berjalan demi pertumbuhan ekonomi. Di satu sisi, pemerintah juga harus berusaha meningkatkan peluang penciptaan lapangan kerja. Sebab, jika perusahaan gulung tikar, pemerintah juga akan dirugikan.

“Permasalahan upah harus diselesaikan dengan memperhatikan kedua belah pihak, antara pemilik perusahaan dan buruh. Jangan sampai memberatkan satu pihak tanpa mempertimbangkan dampak ke depannya,” pungkas Prof. Tadjuddin.


You Might Also Like