Jelaskan Pengertian Tanah, Berikut Klasifikasi, Fungsi, dan Konsepnya

"Apa yang kalian ketahui tentang Tanah? Begini penjelasannya."

Pengertian Tanah merupakan lapisan teratas lapisan bumi. Tanah memiliki ciri khas dan sifat-sifat yang berbeda antara tanah di suatu lokasi dengan lokasi yang lain.

Kata Tanah dalam pengertian yuridis adalah suatu permukaan bumi, sedangkan hak atas Tanah adalah hak atas sebagian tertentu atas permukaan bumi yang berbatas, berdimensi dua dengan usuran panjang kali lebar yang diatur oleh hukum tanah.

Tanah diberikan kepada dan dipunyai oleh orangorang dengan hak yang disediakan oleh UUPA adalah untuk digunakan dan dimanfaatkan.

Pengertian Tanah Menurut Para Ahli

1. Menurut Dokuchaev (1870) dalam Fauizek dkk (2018)

Tanah adalah lapisan permukaan bumi yang berasal dari material induk yang telah mengalami proses lanjut, karena perubahan alami di bawah pengaruh air, udara, dan macam-macam organisme baik yang masih hidup maupun yang telah mati. Tingkat perubahan terlihat pada komposisi, struktur dan warna hasil pelapukan.

2. Menurut Das (1995)

Tanah didefinisikan sebagai material yang terdiri dari agregat (butiran) mineral-mineral padat yang tidak tersementasi (terikat secara kimia) satu sama lain dan dari bahan-bahan organik yang telah melapuk (yang berpartikel padat disertai dengan zat cair dan gas yang mengisi ruangruang kosong di antara partikel-partikel padat tersebut.

3. Menurut Hardiyatmo (1992) dalam Apriliyandi (2017)

Tanah adalah ikatan antara butiran yang relatif lemah dapat disebabkan oleh karbonat, zat organik, atau oksida-oksida yang mengendap-ngendap di antara partikel-partikel. Ruang di antara partikel-partikel dapat berisi air, udara, ataupun yang lainnya.

Klasifikasi Tanah
TamanPendidikan.com

Pixabay

Dalam ilmu mekanika tanah terdapat dua sistem klasifikasi yang umum dikelompokkan . kedua sistem tersebut memperhitungkan distribusi ukuran butiran dan batas-batas Atterberg, sistem-sistem tersebut adalah :

a. Sistem Klasifikasi American Association of State Highway and Transportation Official (AASHTO)

Sistem ini dikembangkan pada tahun 1929 sebagai Public Road Administrasion Classification System.

Sistem ini telah mengalami beberapa perbaikan, yang berlaku saat ini adalah yang 8 diajukan oleh Commite on Classification of Material for Subgrade andGranular Type Road of the Highway Research Board pada tahun 1945 (American Society for Testing and Materials (ASTM) Standar No. D-3282, AASHTO model M105).

Sistem klasifikasi AASHTO bermanfaat untuk menentukan kualitas tanah guna pekerjaan jalan yaitu lapis dasar (subbase) dan tanah dasar (subgrade).

Adapun sistem klasifikasi AASHTO ini didasarkan pada kriteria sebagai berikut :Sistem klasifikasi ini didasarkan pada kriteria di bawah ini :

1) Ukuran Butir Kerikil

Bagian tanah yang lolos ayakan diameter 75 mm (3 in) dan yang tertahan pada ayakan No. 10 (2 mm). Pasir : bagian tanah yang lolos ayakan No. 10 (2 mm) dan yang tertahan pada ayakan No. 200 (0.075 mm). Lanau dan lempung : bagian tanah yang lolos ayakan No. 200.

2) Plastisitas

Plastisitas merupakan kemampuan tanah menyesuaikan perubahan bentuk pada volume konstan tanpa retak – retak atau remuk. Bergantung pada kadar air, tanah dapat berbentuk cair, plastis, semi padat, atau padat.

Tingkat keplastisan suatu tanah umumnya ditunjukkan dari nilai indeks plastisitas, yaitu selisih nilai batas cair dan batas plastis 9 suatu tanah. Nama berlanau dipakai apabila bagian-bagian yang halus dari tanah mempunyai indeks plastis sebesar 10 atau kurang.

b. Sistem Klasifikasi Tanah

Unifed Soil Classification System (USCS) Klasifikasi ini pada awalnya diperkenalkan oleh Casagrande pada tahun 1942, untuk digunakan pada pekerjaan pembuatan lapangan terbang (Das, 1995). Pada sistem ini pada garis besarnya membedakan tanah atas tiga kelompok besar, yaitu :

1) Tanah berbutir kasar (coarse-granied-soil), kurang dari 50% lolos saringan No. 200, yaitu tanah berkerikil dan berpasir. Simbol kelompok ini dimulai dari huruf awal G untuk kerikil (gravel) atau tanah berkerikil dan S untuk pasir (Sand) atau tanah berpasir.

2) Tanah berbutir halus (fine-grained-soil), lebih dari 50 % lolos saringan No. 200, yaitu tanah berlanau dan berlempung.

Simbol dari kelompok ini dimulai dengan huruf awal M untuk lanau anorganik, C untuk lempung anorganik, dan O untuk lanau organik dan lempung organik. Simbol Pt digunakan untuk gambut (peat), dan tanah dengan kandungan organik tinggi.

3) Tanah organik (Gambut/Humus), secara laboratorium dapat ditentukan jika perbedaan batas cair tanah contoh yang belum dioven dengan yang telah dioven sebesar > 25%.

Fungsi Tanah
Maria R. Ruwiastuti mengemukakan ada dua fungsi Tanah, Yaitu:
TamanPendidikan.com

Pixabay

1. Potensi Ekonomis

Potensi ekonomis merupakan potensi yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat yang berada diatas tanah tersebut. Tanah itu dapat digunakan dan dikelola oleh pemiliknya. Tanah yang berfungsi ekonomi, dapat berupa tanah yaitu meliputi:

a) Hutan.
b) Sungai-sungai.
c) Gunung.
d) Sumber-sumber mineral, maupun
e) Lahan-lahan pertanian.

2. Potensi Budaya

Tanah dari fungsi budaya merupakan bertemunya dua atau lebih budaya dalm suatu masyarakat. Sehingga pada tanah itulah masyarakat melakukan transaksi satu sama lain.

Apabila disintesiskan pengertian tanah, baik yang tercantum dalam undang-undang atau pandangan yang dikemukakan oleh para ahli, maka konsepsi tanah dapat disarikan menjadi:

a) Pengertian tanah dari aspek fisiknya.
b) Pengertian tanah dari aspek penguasaannya, dan
c) Pengertian tanah dari aspek fungsi atau manfaatnya.

Dalam konstruksi ini, konsep tanah hanya dilhat pada lapisan atas bumi, dan tidak termasuk bahan-bahan galian yang terkandung di dalamnya. Karena bahan galian atau bahan tambang atau mineral itu telah diutur dalam act atau undang-undang tersendiri.

Konsep Tanah
Adapun konsep tanah, berikut uriannya;
TamanPendidikan.com

Pixabay

1. Tanah Sebagai Pijakan Bumi

Tanah adalah landasan yang menjadi pendukung kegiatan sekaligus menjadi tempat tinggal bagi makhluk hidup yang ada di bumi. Tanah adalah landasan yang digunakan untuk melakukan segala aktivitas untuk mendukung kehidupan.

Tanah dapat mempengaruhi lokasi jalan rintis serta tempat berkemah. Berbagai kemampuan daerah yang berbeda serta sebagai tempat untuk tanaman atau hewan hidup serta tumbuh.

2. Media Untuk Tanaman Tumbuh

Tanah menjadi daerah peralihan di antara yang hidup serta mati, tanah menjadi tempat tanaman untuk menggabungkan energi surya serta karbondioksida dari atmosfer dengan hara maupun air dari tanah dan diubah menjadi jaringan hidup.

Para petani kemudian mulai mengenal perbedaan tanah dan lebih menyukai tanah yang berlumpur dibandingkan tidak. Klasifikasi tanah tersebut didasarkan pada kemampuan tanah untuk dapat memberikan hasil pertanian untuk dapat menentukan pajak.

3. Mantel Bebatuan Lapuk

Ahli geologi kemudian semakin tertarik pada tanah, sebagai produk dari pelapukan. Tanah lalu diklasifikasikan sebagai residual, aluvial, kapur, silikon, tanah liat, pasir dan lain sebagainya.

Adanya penambahan bahan-bahan organik pada bagian atas mantel yang lapuk atau disebut dengan regolit, regolith dapat terkena erosi dan akhirnya diangkut ke samudera, tanah lalu dianggap sebagai batuan dalam perjalanan ke laut dan bertindak sebagai media untuk tanaman tumbuh.

4. Campuran Bahan

Konsep tanah selanjutnya adalah tanah dianggap sebagai campuran bahan dan dianggap sebagai salah satu dari 4 komponen dasar dari seluruh benda, selain air, api dan udara.

Konsep tanah sebagai campuran bahan-bahan berguna untuk membahas tanah sebagai teknik, tanah lalu dibagi menjadi 3 fase dan tanah diklasifikasikan lagi sebagai produk buatan pabrik.

5. Konsep Tanah Teknik

Tanah adalah bahan teknik yaitu bahan yang tidak terkonsolidasi atau dikokohkan. Tanah tersusun dari partikel padat yang terpisah dengan gas, cairan serta menduduki ruangan antar partikel tersebut.

Longsoran dari tanah serta bebatuan di sepanjang jalan raya adalah masalah teknik yang biasa ditemui di pegunungan. Tanah rabuk cenderung akan mengendap serta tidak cocok digunakan sebagai bahan landasan untuk bangunan atau jalan.

6. Tanah Dengan Sistem 3 Fase

Tanah dapat didefinisikan sebagai sistem 3 fase yang terdiri dari cairan, padatan atau gas. Fase padat terdiri dari partikel mineral yang membentuk kerangka padat humus atau partikel organik yang telah teradsorpsi.

Sementara itu, fase cair kebanyakan merupakan air hasil dari presipitasi yang ada sebagai lapisan yang mengelilingi partikel dari fase padat dan menduduki ruangan pori yang jauh lebih kecil.

Ruangan pori dengan ukuran yang lebih besar, akan terisi oleh gas kecuali tanah dan atmosfer. Kegiatan biologis yang terjadi di dalam tanah, seperti pernapasan akar, penguraian bahan organik, menyerap oksigen dan akan menghasilkan karbondioksida.

Maka akibatnya, akan ada difusi atau penyebaran oksigen secara terus menerus dari atmosfer hingga ke dalam tanah dan karbondioksida menyebar dari tanah ke atmosfer.

Volume udara atau air memiliki hubungan timbal balik secara langsung antara satu dengan lainnya melalui drainase, penguapan tanaman, ruangan pori yang diduduki oleh air akan terisi udara kembali.

Lapisan tanah yang berada di bawah memiliki ciri seperti bahan organik yang jauh lebih sedikit dibandingkan tanah yang berada di atas permukaan. Tanah organik seperti rabuk ataupun gambur memiliki lebih banyak bahan organik dibandingkan bahan mineral.

7. Sumber Daya Alam

Perubahan pemanfaatan serta intensitas dari pendayagunaan tanah adalah bagian dari perkembangan.

Perubahan tersebut akan membantu memperjelas tekanan yang ada pada masa kini serta mendatang yang akan meningkat sehubungan dengan pemanfaatan tanah oleh masyarakat.

8. Peralihan Tempat Hidup

Pendayagunaan tanah merupakan suatu konsep tanah sebagai daerah dari peralihan antara litosfer dan atmosfer. 

Tanah, di samping berfungsi sebagai sumber daya dasar untuk makhluk hidup memproduksi makanan, tanah juga menampung serta memurnikan air dan membuang limbah.

Tanah juga dapat berupa pencemar debu yang ada di udara serta dapat berupa sedimen yang ada di dalam air. Konsep dari pendayagunaan tanah diolah menjadi konsep untuk mempertimbangkan dampak pendayagunaan tanah pada seluruh aspek kehidupan, termasuk mutu lingkungan.


Baca Berita yang lain di Google News



Our Network