Sebagai warga negara, bentuk keterikatan kita terhadap negara adalah adanya hak dan kewajiban secara timbal balik. Warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara, sebaliknya pula negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negara.
Di Indonesia, pengaturan hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD NRI 1945. Hak dan kewajiban warga negara di Indonesia yang berdasar pada ide kedaulatan rakyat yang bersumber pada sila IV Pancasila.
Pengertian Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.
Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.
Pengertian kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak.
Tergantung situasinya.Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.
Dapat di ketahui bahwa hak dan kewajiban ini merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan, namun dalam pemenuhannya harus seimbang. Kalau gak seimbang bisa terjadi pertentangan dan bisa saja menempuh jalur hukum.
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli
Pengertian Hak
1. Notonegoro
Dalam buku Ilmu Hukum oleh Satjipto Raharjo, hak menurut Notonegoro adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
2. Kansil
Kansil dalam buku Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia mengatakan, hak adalah izin atau kekuasaan yang diberikan hukum.
3. Sudikno Mertokusumo
Sudikno Metokusumo dalam bukunya Mengenal Hukum, hak adalah kepentingan yang dilindungi hukum. Kepentingan adalah tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi.
Kepentingan mengandung arti kekuasaan yang dijamin dan dilindungi oleh hukum yang berlaku.
Pengertian Kewajiban
1. Notonegoro
Kewajiban menurut Notonegoro adalah sebuah beban memberikan suatu hal yang sudah semestinya diberikan oleh pihak tertentu.
2. Curzon
Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Lukman Santoso AZ dan Yahyanto, Curzon membagi kewajiban menjadi lima kategori, yakni:
• Kewajiban mutlak: kewajiban yang telah melekat pada diri manusia sejak lahir.
• Kewajiban primer: kewajiban yang muncul akibat dari perbuatan melawan hukum.
• Kewajiban universal: kewajiban pada semua warga negara secara umum.
• Kewajiban positif: kewajiban setiap orang untuk melakukan suatu hal.
• Kewajiban publik: kewajiban yang berhubungan dengan interaksi publik
3. John Salmond
Kemudian John Salmond mengartikan kewajiban sebagai suatu hal yang harus dikerjakan oleh seseorang dan jika tidak melakukan hal tersebut, maka akan memperoleh sanksi.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Berikut hak dan kewajiban warga Negara berdasarkan UUD 1945:
1. Pembukaan UUD NRI 1945, hak warga Negara untuk merdeka dan bebas dari penjajahan. Hal ini tercantum jelas dalam pembukaan UUD 1945 karena Indonesia mendukung penghapusan penjajahan di dunia yang tidak berkeperimanusiaan dan berperi keadilan.
2. Pasal 6 ayat 1 UUD NRI 1945, hak warga Negara untuk menjadi presiden dan wakil presiden. Setiap warga Negara Indonesia berhak untuk menjadi presiden dan wakil presiden yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam undang-undang.
3. Pasal 23A UUD NRI 1945, kewajiban Negara membayar pajak terhadap Negara. Negara berhak untuk memungut pajak dan pungutan resmi lainnya kepada warga Negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
4. Pasal 26 ayat (1), yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
5. Pasal 27 ayat (1), segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
6. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
7. Pasal 30 ayat (1), hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pebelaan Negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undangundang.
8. Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945, hak warga Negara untuk memiliki kedudukan sama dalam hukum. Hukum berlaku bagi semua warga Negara tanpa kecuali.
9. Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945, kewajiban warga Negara untuk menjunjung tinggi hukum. Warga Negara wajib untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
10. Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945, hak warga Negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak dan mengusahakan suatu usaha untuk mencapai tujuan tersebut.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Asing Di Indonesia
Bagi warga Negara asing yang mendapat izin tinggal juga menerima hak dan kewajiban selama berada di Indonesia antara lain:
1. Kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan undang-undangan.
2. Hak untuk menerima perlindungan atas diri dan hartanya.
3. Tidak memiliki hak untuk dipilih dan memilih.
4. Tidak mempunyai hak dan kewajiban untuk beda agama.
Pelaksanaan hak warga Negara dalam UUD NRI 1945 dikaitkan langsung dengan kewajiban Karena memang mempunyai keterkaitan.
Karenanya perumusan hak dan kewajiban itu dicantumkan dalam satu pasal seperti pasal 27 ayat (1) “segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Dalam kaitan ini dapat diketengahkan masalah hak-hak warga Negara misalnya masalah pendidikan, kesejahteraan sosial dan pertahanan. Sebelum amandemen tidak ada Hak Asasi Manusia dalam UUD NRI 1945.
Contoh Hak dan Kewajiban dalam Kehidupan Sehari-hari
Berikut beberapa contoh hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 sampai dengan pasal 34, diantaranya;
• Hak atas kelangsungan hidup. "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang" (Pasal 28B).
• Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. "Setiap orang berhak untuk hidup dan serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya." (Pasal 28A).
• Hak untuk pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28D ayat 1).
• Hak untuk mendapatkan pendidikan (Pasal 31 ayat 1).
• Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadah menurut agamanya (Pasal 28E ayat 1).
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 sampai dengan pasal 34, berikut ini contoh kewajiban warga negara Indonesia.
• Wajib menaati hukum dan pemerintah (Pasal 27 ayat 1).
• Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3).
• Wajib menghormati Hak Asasi Manusia orang lain (Pasal 28J ayat 1).
• Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28J ayat 2).
• Wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (Pasal 31 ayat 2).