Presiden Didesak Berantas Mafia Migas di Pertamina

image

Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka korupsi migas di Pertamina, rugikan negara hampir 1 kuadriliun.

Kejaksaan Agung baru-baru ini menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Kasus ini terjadi selama periode 2018-2023 dan telah menyebabkan kerugian negara hampir mencapai 1 kuadriliun rupiah. Para tersangka terdiri dari sejumlah Direktur Utama (Dirut), Vice President (VP) di anak perusahaan Pertamina, serta beberapa perusahaan swasta.

Di antara mereka yang terlibat adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. Selain itu, sejumlah Dirut dan Komisaris dari perusahaan swasta juga terlibat dalam kasus ini.

Modus Operandi Mafia Migas

Dr. Fahmy Radhi, MBA, seorang pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada, mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan dalam kasus ini serupa dengan kasus mafia migas sebelumnya. Mereka melakukan mark up impor minyak mentah dan BBM, serta melakukan upgrade blending BBM dari Pertalite (Ron 90) menjadi Pertamax (Ron 92).

Dalam praktiknya, minyak mentah produksi dalam negeri sering kali ditolak untuk diolah di kilang Pertamina dengan alasan spesifikasinya tidak sesuai dengan kualifikasi kilang. Akibatnya, Pertamina terpaksa mengimpor minyak mentah untuk diolah di dalam negeri. Dengan dalih kapasitas kilang yang tidak mencukupi, impor BBM dalam jumlah besar dilakukan, dan harga impor tersebut dimark up sehingga merugikan keuangan negara.

Kerugian Bagi Konsumen

Menurut Fahmy, tindak pidana korupsi ini tidak hanya merampok uang negara, tetapi juga merugikan masyarakat sebagai konsumen BBM. Saat masyarakat membeli BBM, mereka sering kali tidak mendapatkan kualitas bahan bakar yang semestinya.


You Might Also Like