Ekonom UGM mengungkap empat penyebab utama masalah pada sistem Coretax yang masih bermasalah.
Coretax: Sistem Baru dengan Masalah Lama
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI memperkenalkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Core Tax Administration System (Coretax) sejak Januari lalu. Namun, sistem ini menghadapi banyak kendala, meski biaya pembuatannya mencapai 1,3 triliun rupiah. Ekonom UGM, Rijadh Djatu Winardi, menyebutkan bahwa implementasi yang terburu-buru menjadi salah satu penyebab utama masalah ini.
Empat Penyebab Utama Masalah Coretax
Rijadh mengidentifikasi empat penyebab utama masalah pada Coretax. Pertama, sistem belum siap menangani akses massal, menyebabkan bottleneck dan respons server yang lambat. Kedua, terdapat bug pada fungsi penting seperti pelaporan dan validasi data. Ketiga, kapasitas sistem yang tidak mencukupi dan arsitektur yang tidak efisien. Terakhir, kelemahan dari penggunaan Commercial Off-The-Shelf (COTS) software yang kurang sesuai dengan karakteristik unik perpajakan Indonesia.
Meski demikian, Rijadh menegaskan bahwa ide di balik Coretax sangat baik dan strategis. Sistem ini bertujuan memperkuat administrasi pajak melalui digitalisasi dan mengurangi tax gap di Indonesia. Coretax berpotensi meningkatkan efisiensi, transparansi, dan integritas data perpajakan.
Coretax juga memungkinkan perbaikan manajemen basis data perpajakan, membantu menyinkronkan data wajib pajak dari berbagai sumber secara otomatis. Namun, evaluasi menyeluruh terhadap proses implementasi sangat diperlukan agar manfaat sistem ini dapat dirasakan sepenuhnya.
Rijadh menyarankan pendekatan parallel running, yaitu menggunakan Coretax bersamaan dengan sistem lama untuk meminimalkan risiko teknis. Strategi ini bergantung pada evaluasi sistem, akuntabilitas perbaikan, manajemen risiko, dan integrasi data lama ke sistem baru.
Menurut Rijadh, penerapan sistem sebaiknya dilakukan secara bertahap, bukan mass rollout jika belum siap. Dengan perbaikan terus menerus, Coretax bisa menjadi pondasi penting bagi reformasi perpajakan di Indonesia.
Rijadh berharap Coretax dapat berjalan sesuai tujuan strategisnya, meningkatkan kualitas administrasi perpajakan di Indonesia. Jika semua pihak berkomitmen untuk perbaikan, Coretax bisa menjadi game changer bagi digitalisasi perpajakan di Indonesia.