Keadilan berasal dari kata adil, menurut Kamus Bahasa Indonesia adil adalah tidak sewenang-wenang, tidak memihak, tidak berat sebelah. Adil terutama mengandung arti bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas norma-norma objektif.
Keadilan pada dasarnya adalah suatu konsep yang relatif, setiap orang tidak sama, adil menurut yang satu belum tentu adil bagi yang lainnya, ketika seseorang menegaskan bahwa ia melakukan suatu keadilan, hal itu tentunya harus relevan dengan ketertiban umum dimana suatu skala keadilan diakui.
Skala keadilan sangat bervariasi dari satu tempat ke tempat lain, setiap skala didefinisikan dan sepenuhnya ditentukan oleh masyarakat sesuai dengan ketertiban umum dari masyarakat tersebut.
Di Indonesia, keadilan digambarkan dalam Pancasila sebagai dasar negara, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam sila lima tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan dalam hidup bersama.
Adapun keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungannya manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lainnya, manusia dengan masyarakat, bangsa, dan negara, serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli
1. Aristoteles
Aristoteles mengemukakan dua pendapat mengenai keadilan. Pertama keadilan adalah suatu tindakan yang memberikan satu hal kepada seseorang, dimana sesuatu itu memang merupakan hal dari orang tersebut.
Pengertian kedua dari keadilan adalah kelayakan dalam perbuatan manusia. Kelayakan tersebut berada pada titik tengah di antara kedua ujung yang cukup ekstrem, sehingga hasilnya tidak berat sebelah dan juga tidak memihak salah satu ujungnya.
2. Plato
Plato berpendapat bahwa keadilan adalah sikap mematuhi semuah hukum serta perundangan yang berlaku.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa keadilan merupakan suatu hal yang berada di luar batas kemampuan manusia biasa dan bersumber dari perubahan dalam lingkup masyarakat, sehingga keadilan dapat terwujud dengan kembali pada struktur aslinya.
3. Thomas Hubbes
Menurut Thomas Hubbles, keadilan merupakan suatu keadaan yang di dalamnya terdapat sebuah perjanjian. Dimana isi dari perjanjian tersebut dijalankan berdasarkan aturan yang berlaku tanpa bersifat berat sebelah.
4. W.J.S. Poerwadarminto
Pendapat W.J.S. Poerwadarinto cukup sederhana, tetapi tepat pada sasaran. Ia menyatakan bahwa keadilan adalah suatu kondisi yang tidak berat sebelah, bersifat sepatutnya, dan juga tidak sewenang-wenang.
Contoh Nilai Keadilan Berdasarkan Pancasila Sila Kelima
Dari isi atau butir Pancasila sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, maka nilai-nilai keadilan dapat terwujud di Indonesia. Berikut beberapa contoh dari nilai keadilan berdasarkan Pancasila sila kelima.
1. Berperilaku adil pada siapa saja tanpa memandang ras, agama, suku atau budaya, dan gender atau jenis kelaminnya.
2. Saling menghormati serta menghargai hak-hak yang dimiliki oleh orang lain.
3. Berteman dengan siapa saja tanpa memandang perbedaan antara satu individu dengan individu yang lainnya.
4. Saling membantu orang lain yang sedang mengalami kesulitan.
5. Menjalankan hak serta kewajiban individu dengan seimbang dan penuh dengan tanggung jawab.
6. Adil dalam melaksanakan hak dan kewajiban di sekolah, rumah maupun di lingkungan masyarakat.
7. Tidak mengembangkan sikap egois ataupun ingin menang sendiri.
8. Mendengarkan serta menerima pendapat yang dikemukakan oleh orang lain.
9. Tidak memikirkan kepentingan diri sendiri.
10. Menghargai hasil karya orang lain, tidak mencela, menghina maupun mengejek hasil kerja orang lain.
11. Tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan masyarakat umum.
Teori Keadilan
Teori keadilan menurut Arsitoteles yang dikemukakan oleh Theo Huijbers adalah sebagai berikut:
1) Keadilan dalam pembagian jabatan dan harta benda publik. Disini berlaku kesamaan geometris.
Misalnya seorang Bupati jabatannya dua kali lebih penting dibandingkan dengan Camat, maka Bupati harus mendapatkan kehormatan dua kali lebih banyak daripada Camat.
Kepada yang sama penting diberikan yang sama, dan yang tidak sama penting diberikan yang tidak sama.
2) Keadilan dalam jual-beli. Menurutnya harga barang tergantung kedudukan dari para pihak. Ini sekarang tidak mungkin diterima.
3) Keadilan sebagai kesamaan aritmatis dalam bidang privat dan juga publik. Kalau seorang mencuri, maka ia harus dihukum, tanpa mempedulikan kedudukan orang yang bersangkutan.
Sekarang, kalau pejabat terbukti secara sah melakukan korupsi, maka pejabat itu harus dihukum tidak peduli bahwa ia adalah pejabat.
4) Keadilan dalam bidang penafsiran hukum. Karena Undang- Undang itu bersifat umum, tidak meliputi semua persoalan konkret, maka hakim harus menafsirkannya seolah-olah ia sendiri terlibat dalam peristiwa konkret tersebut.
Menurut Aristoteles, hakim tersebut harus memiliki epikeia, yaitu “suatu rasa tentang apa yang pantas”.
Hubungan Keadilan dengan Hukum
Hukum dan Keadilan Hukum sangat erat hubungannya dengan keadilan, bahkan ada pendapat bahwa hukum harus digabungkan dengan keadilan, supaya benar-benar berarti sebagai hukum, karena memang tujuan hukum itu adalah tercapainya rasa keadilan pada masyarakat.
Suatu tata hukum dan peradilan tidak bisa dibentuk begitu saja tanpa memerhatikan keadilan, karena adil itu termasuk pengertian hakiki suatu tata hukum dan peradilan, oleh karenanya haruslah berpedoman pada prinsip- prinsip umum tertentu.
Prinsip–prinsip tersebut adalah yang menyangkut kepentingan suatu bangsa dan negara, yaitu merupakan keyakinan yang hidup dalam masyarakat tentang suatu kehidupan yang adil, karena tujuan negara dan hukum adalah mencapai kebahagiaan yang paling besar bagi setiap orang.
Di dalam Pancasila kata adil terdapat pada sila kedua dan sila kelima. Nilai kemanusiaan yang adil dan keadilan sosial mengandung suatu makna bahwa hakikat manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan berkodrat harus berkodrat adil.
Adil dalam hubungannya dengan diri sendiri, adil terhadap manusia lain, adil terhadap masyarakat bangsa dan negara, adil terhadap lingkungnnya serta adil terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Jenis-Jenis Keadilan
Keadilan memiliki beberapa jenis, antara lain;
a. Keadilan Distributif
Yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.
b. Keadilan Legal
Yaitu suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara.
c. Keadilan Komutatif
Yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik.
d. Keadilan Vindikatif
Keadilan vindikatif adalah suatu keadilan yang terkait dengan pemberian hukuman maupun denda sesuai dengan kejahatan maupun pelanggaran yang telah dilakukan oleh objek yang akan memperoleh keadilan.
e. Keadilan Protektif
Keadilan protektif merupakan keadilan yang diberikan pada individu sebagai bentuk penjagaan maupun perlindungan pada individu tersebut yang memiliki tujuan untuk menghindarkannya dari segala tindakan sewenang-wenang yang dapat dilakukan oleh pihak lainnya.
f. Keadilan Kreatif
Keadilan kreatif merupakan suatu keadilan yang diberikan pada masing-masing individu sesuai dengan bagiannya.
Dalam hal ini, bagian merupakan suatu kebebasan yang memiliki fungsi untuk menciptakan suatu kreativitas dari individu tersebut dalam berbagai macam aspek di kehidupan.