Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Warga negara yaitu orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara, yang mempunyai hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya, dengan UUD negaranya, sekalipun yang bersangkutan berada di luar negeri, selama yang bersangkutan tidak memutuskan hubungannya atau terikat oleh ketentuan hukum internasional.
Penduduk yang bukan warga negara (WNA) hubungannya dengan negara yang dialaminya hanyalah selama yang bersangkutan bertempat tinggal dalam wilayah negara tersebut.
Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli
1. UU No. 62 Tahun 1958
Warga negara RI atau warga negara Republik Indonesia merupakan sekelompok orang yang memiliki dasar undang-undang serta maupun perjanjian-perjanjian serta maupun peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
2. Austin Ranney
Definisi dari warga negara adalah sekelompok orang yang memiliki kedudukan secara resmi menjadi anggota penuh dari suatu negara.
3. A.S. Hikam
Definisi dari warga negara sebagai terjemahan yang berasal dari kata bahasa Inggris yaitu citizenship. Kata tersebut memiliki makna sebagai anggota yang menjadi bagian dari sebuah komunitas yang membentuk sebuah negara itu sendiri. Hikam mendefinisikan warga negara sebagai anggota suatu negara itu sendiri.
4. Koerniatmanto S
Warga negara sebagai anggota dari sebuah negara, yang merupakan seseorang yang memiliki kedudukan khusus di dalam negara tersebut.
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa seorang warga negara memiliki hubungan antara hak serta kewajiban yang sifatnya timbal balik terhadap negara tersebut.
Penentuan Kewarganegaraan
Untuk menentukan suatu warga negara bisa dilakukan dengan cara melihat beberapa hal di bawah ini, diantaranya;
1. Unsur Darah Keturunan (ius sanguinis, law of the blood)
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, betapapun ia dilahirkan di luar negaranya.
2. Unsur Daerah Tempat Kelahiran (ius soli, law of the soil)
Kewarganegaraan seseorang ditentukan dimana ia dilahirkan. Misalnya seseorang yang berasal dari negara Indonesia melahirkan anaknya di negara yang menerapkan system ius soli, maka sekalipun ia anak dari kedua orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia tetapi anak tersebut tetap diakui sebagai warganegara dari negara dimana ia dilahirkan.
3. Unsur Pewarganegaraan (naturalisasi)
Seseorang berkewarganegaraan asing dapat mengajukan permohonan untuk menjadi warganegara dari suatu negara tertentu setelah dapat melengkapi beberapa syarat tertentu.
Adapun aturan yang berhubungan dengan syarat-syarat dan prosedur yang harus dipenuhi oleh seseorang yang mengajukan naturalisasi antara satu negara dengan negara lainnya tidaklah sama.
Fungsi Warga Negara
• Ikut serta dalam upaya pembelaan sebuah negara menyesuaikan dengan kapasitas serta bidang yang dikuasai masing-masing.
• Menghormati HAM atau hak asasi manusia yang dimiliki oleh orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara.
• Menjunjung hukum serta pemerintahan yang sah serta berdaulat.
• Turut serta dalam proses pembangunan dalam memangun bangsa dan cita-cita yang ingin dicapainya.
• Mentaati dasar sebuah negara, hukum yang berlaku, serta sistem pemerintahan tanpa adanya terkecuali.
• Tunduk kepada peraturan serta batasan yang ada dan sudah ditetapkan berdasarkan undang-undang maupun peraturan yang berlaku.
• Menjaga persatuan serta kesatuan sebuah negara.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain:
a. Hak Atas Pekerjaan Dan Penghidupan Yang Layak, tercantum dalam pasal 27 Ayat (2) UUD 1945, yaitu: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini menunjukan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
b. Hak Membela Negara, tercantum dalam pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
c. Hak Berpendapat, tercantum dalam pasal 28 UUD 1945, yaitu “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
d. Hak Kemerdekaan Memeluk Agama, tercantum dalam pasal 29 Ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang berbunyi:
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
e. Hak Ikut Serta Dalam Pertahanan Negara, tercantum dalam pasal 30 Ayat (1) UUD 1945. Yang menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
f. Hak Untuk Mendapatkan Pendidikan, tercantum dalam pasal 31 Ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang berbunyi:
(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
g. Hak Untuk Mengembangkan Dan Memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia, tercantum dalam pasal 32 UUD 1945. Ayat (1) berbunyi: “Negara memajukan kebudayaan nasional indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayannya.”
h. Hak Ekonomi Atau Hak Untuk Mendapatkan Kesejahteraan Sosial, tercantum dalam pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUD 1945 yang berbunyi:
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan;
(2) Cabang-cabang 61 produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;
(3) bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarya kemakmuran rakyat;
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.”
i. Hak Mendapatkan Jaminan Keadilan Sosial, tercantum dalam pasal 34 UUD 1945 yang berbunyi “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Kewajiban Warga Negara terhadap negara indonesia, antara lain;
1. Kewajiban Mentaati Hukum dan Pemerintahan, tercantum dalam pasal 27 Ayat (1) UUD 1945, yaitu “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
2. Kewajiban Membela Negara, tercantum dalam pasal 27 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan: “Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
3. Kewajiban dalam Upaya Pertahanan Negara, tercantum dalam pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Selain itu, ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga negara terhadap negara. Berikut ini beberapa ketentuan tersebut;
a) Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan.
b) Hak negara untuk dibela.
c) Hak negara untuk menguasai bumi air dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.
d) Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil.
e) Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara.
f) Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat.
g) Kewajiban negara memberi jaminan sosial.
h) Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang. Bidang-bidang itu antara lain bidang 64 politik dan pemerintahan, bidang sosial, bidang keagamaan, bidang ekonomi, dan bidang pertahanan.