Secara umum, makanan yang haram adalah makanan yang dilarang atau tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi umat muslim.
Menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Haram artinya dilarang, jadi makanan yang haram merupakan makanan yang dilarang oleh syara' untuk dimakan.
Setiap makanan yang dilarang oleh syara' pasti ada bahayanya dan meninggalkan yang dilarang syara' pasti ada faidahnya dan mendapat pahala.
Makan yang haram merupakan makanan yang tidak boleh dikonsumsi umat Islam sesuai larangan Allah SWT. Mengonsumsi makanan haram akan memperoleh kerugian bagi muslim baik di dunia ataupun di akhirat.
Agar lebih jelas, simaklah penjelasan di bawah ini tentang makanan haram, serta jenis dan dalil yang menguatkannya.
Jenis-jenis Makanan Haram
Ada beberapa jenis makanan yang disebut haram untuk dimakan menurut Al - Qur'an dan Hadits, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Bangkai
Sesuai penjelasan yang terdapat pada Al - Qur'an surat Al- Maidah ayat 3.
Artinya:
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala."
Namun, ada pengecualian terhadap dua bangkai yang hukumnya halal untuk dimakan, yaitu ikan dan belalang. Hal tersebut sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dalam HR. Ibnu Majah "Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa."
2. Darah
Agama Islam melarang umatnya untuk mengonsumsi darah. Hal tersebut diperkuat dan disampaikan dalam Al - Qur'an surat Al-Maidah yang menjelaskan ketentuan makanan yang haram dikonsumsi, dan salah satunya adalah darah sebagaimana disampaikan dalam potongan Al-Maidah ayat 3 "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai dan darah…"
3. Babi
Pada babi, yang haram tidak hanya terletak pada dagingnya saja. Namun, seluruh anggota tubuh yang lainnya.
Penjelasan tentang haramnya babi dikarena banyaknya kandungan cacing pita yang terdapat di dalam hewan tersebut.
Jika manusia mengkonsumsi hewan itu, tentu risiko kesehatan akan menjadi taruhannya. Sangat berbahaya untuk dijadikan olahan makanan.
4. Hewan yang Disembelih atas Nama Selain Allah SWT
Hewan yang disembelih atas nama selain Allah SWT jelas hukumnya adalah haram. Hal ini sesuai dengan Al - Qur'an surat Al- An'am ayat 121.
Artinya:
"Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik."
Dalil Tentang Makan Haram
1. Al-Maidah ayat 3
Artinya:
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala."
2. An-Nahl ayat 115
Artinya:
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah."
3. Al-Anam ayat 145
Artinya:
"Katakanlah, tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena semau itu kotor atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah."
Itulah penjelasan singkat tentang makanan yang haram untuk dikonsumsi umat muslim. Hal tersebut sudah jelas diterangkan dalam ayat-ayat suci Al - Qur'an. Semoga menjadi pembelajaran bagi kita semua khususnya yang beragama Islam.