Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Bela negara adalah istilah konstitusi yang terdapat dalam pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Artinya secara konstitusional bela negara mengikat seluruh bangsa Indonesia sebagai hak dan kewajiban setiap warga negara. Bela Negara terkait etar dengan terjaminnya eksistensi NKRI dan terwujidnya cita-cita bangsa sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yakni:
• Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
• Memajukan kesejahteraan umum.
• Mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Model dan Unsur Bela Negara
Kusuma (2018) Model dan Unsur bela negara dibagi menjadi dua, yakni dilakukan secara non-fisik dan fisik. Berikut uraiannya:
1. Bela negara secara non-fisik dititikberatkan pada tumbuhnya kesadaran untuk menangkal berbagai potensi ancaman baik dari luar maupun dari dalam, misalnya: kesdaran berbangsa dan bernegara, cinta tanah air, memajukan bangsa, patuh pada hukum.
2. Bela negara secara fisik, keterlibatan warga negara sipil dalam upaya pertahanan negara dilakukan melalui keterlibatan langsung, lazim disebut sebagai Mobilisasi.
Tujuan Bela Negara
Mengkutip dari buku Abdul Kadir Ahmad, tujuan bela negara adalah sebagai berikut:
1. Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
2. Melestarikan budaya.
3. Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
4. Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
5. Menjaga identitas dan integritas bangsa dan negara.
Nilai-Nilai Dasar Bela Negara
1. Cinta Tanah Air
Cinta merupakan perasaan (rasa) yang tumbuh dari hati yang paling dalam tiap warga negara terhadap Tanah Air yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
Untuk menumbuhkan nilai-nilai rasa cinta Tanah Air perlu memahami Indonesia secara utuh meliputi :
• Pengetahuan tentang sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia
• Potensi sumber daya alam
• Potensi sumber daya manusia, serta
• Posisi geografi yang sangat strategis dan terkenal dengan keindahan alamnya sebagai zamrud khatulistiwa yang merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia.
2. Sadar Berbangsa dan Bernegara
Rasa cinta Tanah Air yang tinggi dari tiap warga negara, perlu ditopang dengan sikap kesadaran berbangsa yang selalu menciptakan nilai-nilai kerukunan, persatuan dan kesatuan dalam keberagaman di lingkungan masing-masing.
Untuk menumbuhkan sikap kesadaran berbangsa dan bernegara yang merdeka dan berdaulat di antara negara-negara lainnya di dunia, perlu memahami nilai-nilai yang terkandung dalam konsepsi kebangsaan yang meliputi:
• Wawasan Nusantara
• Ketahanan Nasional
• Kewaspadaan Nasional
• Dan Politik Luar Negeri Bebas Aktif.
3. Setia kepada Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara, telah terbukti ampuh dalam menjamin kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pasca Proklamasi kemerdekaan Indonesia, telah terjadi berulang kali peristiwa sejarah yang mengancam keberadaan NKRI, namun berbagai bentuk ancaman tersebut dapat diatasi, berkat kesetiaan rakyat Indonesia terhadap ideology Pancasila.
Untuk membangun kesetiaan iap warga negara terhadap ideologi Pancasila perlu memahami berbagai faktor yang turut mempengaruhi berkembangnya pengalaman nilai-nilai Pancasila tersebut sebagai bagian dari nilai-nilai dasar bela negara yang meliputi:
• Penegakkan disiplin
• Pengembangan etika politik, dan
• Sistem demokrasi, serta
• Menumbuhkan taat hukum.
4. Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara
Perjuangan bangsa Indonesia untuk memperoleh kemerdekaan dan mempertahankannya hingga saa ini, adalah berkat tekad para pejuang bangsa yang rela berkorban demi bangsa dan negaranya.
Untuk membangunsikap rela berkorban untuk bangsa dan negara tiap warga negara perlu memahami beberapa aspek yang meliputi :
• Konsepsi jiwa;
• Semangat dan nilai juang 45 (JSN 45);
• Tanggung jawab etik;
• Moral dan konstitusi; serta
• Sikap mendahulukan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi atau golongan.
5. Mempunyai Kemampuan Awal Bela Negara
Kemampuan awal bela negara dari tiap warga negara, diartikan sebagai potensi dan kesiapan untuk melakukan aksi bela negara sesuai dengan profesi dan kemampuannya di lingkungan masing-masing atau di lingkungan publik yang memerlukan peran serta upaya bela negara.
6. Semangat untuk Mewujudkan Negara yang Berdaulat, Adil dan Makmur.
Semangat untuk mewujudkan cita-cita bangsa, merupakan sikap dan tekad kebangsaan yang dilandasi oleh tekad persatuan dan kesatuan untuk mewujudkan cita-cita bersama.
Sikap dan tekad bersama merupakan kekuatan untuk mencapat cita-cita bangsa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yakni:
• Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
• Memajukan kesejahteraan umum
• Mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Hari Bela Negara
Hari Bela Negara atau HBN adalah hari bersejarah Indonesia yang jatuh pada tanggal 19 Desember untuk memperingati deklarasi Pemerintahan Darurat Republik Indonesia oleh Mr. Sjafruddin Prawiranegara di Sumatra Barat pada tahun 19 Desember 1948. Keputusan ini ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keppres No.28.