Jelaskan Pengertian Pembagian Kekuasaan, Serta Ketahui Konsepnya

"Ketahui pengertian serta sistem pembagian kekuasaan berikut ini"

Menurut John Locke pembagian kekuasaan adalah membagi kekuasaan di dalam negara ke dalam tiga bagian kekuasaan.

Tiga bagian kekuasaan tersebut adalah legislatif, eksekutif, dan federatif. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat peraturan dan undang-undang.

Kemudian, kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang-undang dan di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili.

Dan, kekuasaan federatif adalah kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungannya dengan negara lain.

Montesquieu mengenalkan sistem pembagi kekuasaan dengan istilah Trias Politika, yaitu membagi kekuasaan suatu negara menjadi tiga bagian.

Montesquieu menuturkan pembagian kekuasaan terdiri dari kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Montesquieu menjelaskan kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat peraturan dan undang-undang.

Lalu, kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan atau menjalankan undang-undang. Dan, kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang mengawasi jalannya pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Montesquieu juga mengatakan seharusnya kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dilembagakan dalam tiga lembaga negara berbeda.

Konsep Pembagian Kekuasaan

Konsep pembagian kekuasaan dalah suatu konsep yang membuat kekuasaan dibagi menjadi beberapa bagian. Namun, dalam menjalankan kekuasaannya, antar bagian masih saling berhubungan.

Konsep pembagian kekuasaan dibagi menjadi dua, yakni pembagian secara horizontal dan vertikal.
1. Pembagian kekuasaan secara horizontal

Pembagian kekuasaan secara horizontal biasa disebut dengan pemisahan kekuasaan. Jadi, kekuasaan dipisahkan menjadi beberapa kelompok, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

2. Pembagian kekuasaan secara vertikal

Pembagian kekuasaan secara vertikal adalah suatu pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya. Jadi, pembagiannya didasarkan pada tingkatan kekuasaan yang dimiliki seseorang.

Pembagian kekuasaan secara vertikal ini untuk antartingkatan masih bisa bekerja sama. Misalnya pembagian kekuasaan dalam pemerintahan.

Sistem Pembagian Kekuasaan

Menurut Montesquieu membagi sistem kekuasaan menjadi tiga bagian, yang dikenal dengan konsep Trias Politika:

1. Legislatif
Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan yang berfungsi untuk membuat undang-undang. Pemegang kekuasaan legislatif di Indonesia yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

2. Eksekutif
Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan yang berfungsi untuk melaksanakan undang-undang. Pemegang kekuasaan ini adalah Presiden, Wakil Presiden, dan kabinetnya.

3. Yudikatif
Kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan yang berfungsi untuk mengadili apabila terjadi pelanggaran atas undang-undang.

Tugas ini dipegang oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).


Baca Berita yang lain di Google News



Our Network