Kebijakan kerja fleksibel ASN jelang Lebaran dinilai inovatif, namun perlu kontrol ketat untuk efektivitas.
Kebijakan Baru Kerja Fleksibel ASN
Kebijakan Work from Anywhere (WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) baru saja diresmikan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) No 2 tahun 2025. Langkah ini diambil untuk mengurangi kemacetan jelang musim mudik Lebaran, dengan pelaksanaan dimulai pada 24-27 Maret 2025.
Manfaat dan Tantangan Kebijakan WFA
Menurut Dr. Subarsono, M.Si., M.A., dosen Manajemen dan Kebijakan Publik, kebijakan ini adalah terobosan yang memberikan keleluasaan bagi ASN untuk bekerja dari mana saja. Secara teoritis, ini bisa mengurangi kemacetan, namun efektivitas pelayanan publik bisa terpengaruh karena ASN mungkin lebih fokus pada silaturahmi dan kegiatan sosial lainnya.
Pemerintah juga memajukan libur sekolah dari 24 Maret 2025 menjadi 21 Maret 2025, sebagai bagian dari upaya mengurangi kepadatan lalu lintas.
Perlunya Mekanisme Kontrol yang Jelas
ASN tidak diwajibkan masuk kantor selama periode ini, tetapi untuk memastikan pelayanan publik tetap efektif, diperlukan mekanisme kontrol yang jelas dari atasan. Atasan harus memastikan ASN melaksanakan tugas sesuai instruksi dan menyelesaikan beban kerja yang ada.
Dr. Subarsono menekankan pentingnya tanggung jawab ASN dalam memanfaatkan kebijakan WFA ini. Mekanisme pemberian sanksi juga perlu diterapkan bagi ASN yang tidak menunjukkan produktivitas selama jam kerja.
Beliau berharap kebijakan ini tidak menjadi alasan untuk memperpanjang libur ASN, melainkan benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi kerja.
Rekomendasi untuk Kebijakan di Masa Depan
Untuk ke depannya, Dr. Subarsono menyarankan agar pemerintah membuat regulasi yang lebih ketat, mungkin dengan membatasi WFA atau WFH hanya satu atau dua hari kerja. Ini untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak disalahgunakan dan tetap fokus pada peningkatan pelayanan publik.
Kebijakan ini memang inovatif, namun tanpa kontrol yang jelas, tujuan utamanya bisa meleset. Oleh karena itu, peran aktif dari semua pihak, terutama atasan ASN, sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini.