Dampak Penggunaan Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri: Potensi Pelanggaran dan Kualitas Putusan

image

Penggunaan hakim tunggal di pengadilan negeri dinilai berpotensi melanggar UU dan menurunkan kualitas putusan.

Penggunaan Hakim Tunggal: Solusi atau Masalah?

Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa Indonesia menghadapi kekurangan jumlah hakim, yang menyebabkan beban kerja hakim di pengadilan tingkat pertama semakin tinggi. Untuk mengatasi masalah ini, MA berencana menerbitkan izin dispensasi untuk sidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri. Namun, langkah ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Dosen Departemen Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.

Menurut Dr. Akbar, penggunaan hakim tunggal berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan. Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengharuskan setiap perkara diadili oleh setidaknya tiga orang hakim untuk menjaga keadilan dan objektivitas. Dengan hakim tunggal, ada risiko kekuasaan absolut tanpa adanya koreksi dari hakim lain.

Implikasi Kualitas Putusan dan Beban Kerja

Dr. Akbar juga mengkhawatirkan penurunan kualitas keputusan jika sidang dipimpin oleh hakim tunggal. Tanpa adanya koreksi dari hakim lain, keputusan bisa menjadi kurang objektif dan berpotensi menimbulkan kesalahan. Selain itu, beban kerja hakim tunggal akan meningkat, yang dapat mempengaruhi kualitas analisis dan putusan yang diambil.

Untuk mengatasi masalah ini, Dr. Akbar menyarankan agar Mahkamah Agung mengambil langkah strategis, seperti rekrutmen hakim secara rutin. Dengan demikian, ketersediaan sumber daya manusia dapat terjaga, beban kerja individu hakim berkurang, dan proses penyelesaian perkara bisa lebih cepat.

Langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tetap mencerminkan prinsip-prinsip keadilan yang adil dan objektif. Dengan demikian, meskipun ada kebijakan baru, kualitas peradilan di Indonesia tetap terjaga.


You Might Also Like