Pihak kepolisian menyita Rp 2,8 miliar dari jaringan judi online yang melibatkan oknum Komdigi, sebagai upaya memberantas perjudian ilegal.
Pihak kepolisian menyita Rp 2,8 miliar dari jaringan judi online yang melibatkan oknum Komdigi, sebagai upaya memberantas perjudian ilegal.
KOMDIGI berhasil memblokir 94.720 konten judi online dalam tiga hari, termasuk akun influencer yang terlibat. Tindakan ini untuk melindungi masyarakat.