Pihak kepolisian menyita Rp 2,8 miliar dari jaringan judi online yang melibatkan oknum Komdigi, sebagai upaya memberantas perjudian ilegal.
Pihak kepolisian menyita Rp 2,8 miliar dari jaringan judi online yang melibatkan oknum Komdigi, sebagai upaya memberantas perjudian ilegal.