Hukum adalah undang-undang yang dibuat dan ditegakkan melalui lembaga sosial atau pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat.
Pengertian lain mengatakan bahwa hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan.
Lalu, hukum juga bisa dimaknai sebagai peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Samidjo menjelaskan baahwa hukum ialah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
Menurut S.M. Amin hukum merupakan kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Adapun tujuan hukum adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terjaga.
Sejalan dengan itu, Ernst Utrecht mendefinisikan hukum sebagai himpunan yang menjadi petunjuk hidup, berupa perintah atau larangan yang bertujuan mengatur tata tertib di dalam masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat.
Tujuan Hukum
Berikut adalah beberapa tujuan dari hukum yang perlu kita ketahui, di antaranya sebagai berikut:
1. Melindungi kepentingan manusia dari bahaya yang mengancam.
2. Mengatur hubungan antara sesama manusia agar tercipta ketertiba.
3. Hukum melindungi kepentingan manusia baik secara individu ataupun kelompok.
4. Hukum mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk semua orang.
5. Hukum menjadi sarana untuk memelihara dan menjamin ketertiban.
Jenis Hukum
1. Hukum Perdata
Hukum perdata juga disebut sebagai hukum privat. Hukum perdata ini bersifat privat atau pribadi, hukum ini akan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan pribadi warga negara.
2. Hukum Pidana
Hukum pidana adalah kebalikan dari perdata. Salah satu perbedaan hukum pidana dan perdata adalah hukum pidana sifatnya adalah publik.
3. Hukum Tata Negara
Hukum tata negara berkaitan adalah hukum yang berkaitan dengan aturan atau prosedur yang mengurus hubungan antar lembaga negara.
4. Hukum Adat
Hukum adat adalah sebuah aturan tidak tertulis yang sudah ada sejak zaman dahulu dan disetujui oleh masyarakat dalam suatu daerah.
Fungsi Hukum
Ada beberapa fungsi hukum yang perlu diketahui. Fungsi hukum diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Mewujudkan Keadilan Sosial
Hukum diciptakan dalam rangka melindungi serta menjaga kepentingan bersama agar keadilan sosial dapat terwujud.
2. Menciptakan Ketertiban
Hukum juga berfungsi untuk menciptakan ketertiban serta keteraturan masyarakat. Hukum dapat membatasi gerak seseorang dalam melakukan berbagai aktivitas, sehingga hukum berperan penting dalam mencegah terjadinya perilaku yang menyimpang.
3. Melindungi Kepentingan Bersama
Setiap manusia pada dasarnya membutuhkan perlindungan dari manusia lainnya. Dengan mematuhi, menegakkan, serta melaksanakan hukum yang berlaku, maka kepentingan bersama dapat terealisasikan.
4. Menjaga Hubungan Manusia
Hukum berfungsi untuk meningkatkan serta mengembangkan hubungan antar manusia sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. Sehingga hal ini dapat melindungi kepentingan manusia, baik secara individu maupun kelompok.
5. Menyelesaikan Pertikaian
Ketika terjadi sebuah konflik, baik individu maupun kelompok, hukum dapat menjadi penengah untuk mengatasi serta menyelesaikan masalah tersebut.