Edukasi

Mafia Migas: Modus Korupsi Terorganisir yang Merugikan Negara

Modus Korupsi Terorganisir dalam Industri Migas

Kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga baru-baru ini kembali mengungkap praktik mafia minyak dan gas (migas) yang merugikan negara. Menurut peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yuris Rezha Darmawan, modus korupsi ini sangat sistematis dan terencana. Jika terbukti di persidangan, skema ini dimulai dari pengkondisian penurunan produksi minyak mentah dalam negeri untuk memuluskan impor.

Modus ini bukanlah hal baru. Dalam banyak kasus korupsi impor, pengkondisian jumlah produk sering dijadikan dalih untuk melakukan impor. Proses impor ini kemudian menjadi ladang korupsi melalui pengkondisian pemenang bagi perusahaan eksekutor impor serta penambahan harga impor atau mark up.

Kasus di PT Pertamina Patra Niaga jelas merugikan konsumen dan negara. Yuris menegaskan bahwa lemahnya pengawasan pemerintah dan DPR dalam tata kelola migas, terutama terkait kebijakan impor, menjadi penyebab utama. Kasus ini berlangsung lama, dari 2018 hingga 2023, menunjukkan perlunya penegakan hukum yang lebih agresif dalam memberantas mafia migas.

Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Mafia Migas

Yuris menekankan pentingnya kompensasi bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh kasus korupsi ini. Selama ini, mekanisme bagi masyarakat untuk menggugat dampak korupsi belum jelas. Meskipun ada peluang gugatan class action, akses hukumnya seringkali sulit dan ditolak pengadilan. Ini menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat terdampak.

Masyarakat dapat berperan aktif dalam pemberantasan mafia migas dengan memperkuat sistem pengawasan yang melibatkan masyarakat, media, dan organisasi masyarakat sipil. Pertama, masyarakat dapat mengawasi distribusi BBM dan melaporkan penyimpangan melalui aplikasi seperti MyPertamina dan Lapor.go.id. Kedua, mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi dan alokasi energi melalui media dan media sosial.

Kurangnya pemahaman masyarakat tentang modus operandi mafia migas menjadi salah satu kelemahan dalam pemberantasan. Oleh karena itu, edukasi masyarakat mengenai cara kerja mafia migas sangat penting agar warga lebih waspada dan sulit dimanipulasi.

Kasus Pertamina Patra Niaga menjadi pengingat bahwa tanpa partisipasi publik, praktik mafia migas akan terus berulang dan merugikan negara serta rakyat. Partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan dapat menjadi kunci dalam memberantas praktik korupsi terorganisir ini.