Desakan Revisi UU Pemilu: Mengatasi Kemunduran Demokrasi di Indonesia
Urgensi Revisi UU Pemilu untuk Demokrasi yang Lebih Baik
Revisi undang-undang pemilihan umum dianggap mendesak untuk memperbaiki pelaksanaan demokrasi di Indonesia pasca reformasi 1998. Salah satu masalah utama dalam sistem pemilu saat ini adalah pengaruh kuat dari money politics dan manipulasi demi mendapatkan suara. Dr. Abdul Gaffar Karim, dosen Departemen Politik dan Pemerintahan UGM, mengungkapkan bahwa kultur ini telah ditanamkan melalui tindakan dan kebiasaan pemerintah terhadap masyarakat.
Menurut Gaffar, fenomena 'false demand' sering muncul menjelang pemilu, di mana kebutuhan yang sebenarnya tidak ada diciptakan untuk kepentingan politik. Dalam seminar bertajuk 'Urgensi Revisi Undang-Undang Pemilu dalam Upaya Perbaikan Sistem Pemilu' di Kampus UGM, ia menyoroti bagaimana bantuan sosial yang melonjak menjelang pemilu berdampak besar. Pemerintah dan peserta pemilu harus menghentikan upaya 'membeli' suara masyarakat melalui bantuan sosial.
Peran Masyarakat dan Pelaku Politik dalam Mengatasi Money Politics
Gaffar menekankan bahwa praktik money politics tidak hanya mengurangi kredibilitas hasil pemilu, tetapi juga menormalisasi tindakan tersebut di masyarakat. Bahkan, masyarakat saat ini cenderung mewajarkan money politics menjelang pemilu. Meski pengaruhnya terhadap keberpihakan pemilik suara belum pasti, praktik ini tetap berdampak buruk pada demokrasi bangsa.
Berbeda pandangan, Zainal Arifin Mochtar dari Fakultas Hukum UGM menekankan bahwa persoalan money politics harus ditumpas dari pelaku politiknya. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak bisa disalahkan sepenuhnya atas persoalan politik yang terjadi. 'Tanpa adanya pasar, tidak ada pembelinya. Edukasi masyarakat penting, tetapi lebih penting memperketat aturan politik,' tuturnya.
Menurut Zainal, jika peserta pemilu dan pemerintah tidak melakukan kecurangan, masyarakat juga tidak akan mendukung tindakan tersebut. Namun, masyarakat sering kali tidak memiliki kesempatan pendidikan yang setara dan kemampuan ekonomi yang berbeda-beda, yang menjelaskan mengapa money politics diwajarkan.
Zulfikar Arse Sadikin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, turut menanggapi fenomena money politics yang semakin mengakar. Ia menyoroti bahwa modal untuk menjadi calon legislatif atau eksekutif tidaklah murah, mencakup biaya tim sukses, operasional, dan partai, semuanya untuk menggaet suara.
'Memang sulit untuk mendapatkan suara saat ini. Siapapun, meskipun terkenal, belum tentu bisa memenangkan pemilu,' ujarnya. Kredibilitas pelaksanaan pemilu menjadi indikator demokrasi Indonesia. Revisi UU Pemilu diharapkan dapat mempertegas aturan pelaksanaan pemilu dan operasionalnya untuk mengembalikan kredibilitas dan integritas peserta pemilu serta pemilik suara.
Sinergi antara pemangku kepentingan, masyarakat, dan akademisi diharapkan dapat menjaga keberlanjutan demokrasi. Dengan pemahaman yang kuat mengenai sistem politik dan demokrasi, masyarakat diharapkan dapat membantu menghilangkan akar permasalahan dari money politics.