Beberapa ahli hukum menganggap kata “norma” sinonim dengan kata “kaidah”.namun jika ditinjau dari kamus bahasa Indonesia maka kedua kata tersebut memiliki arti yang berlainan namun tetap merujuk pada satu pokok bahasan yakni aturan.
Kata “norma” dalam Kamus Bahasa Indonesia diartikan sebagai aturan atau ketentuan yang mengikat semua atau sebagaian warga masyarakat; aturan yang baku, ukuran untuk menentukan sesuatu.
Sedangkan kata “kaidah” dalam kamus berarti perumusan asas-asas yang menjadi hukum; aturan tertentu; patokan; dalil.
Ditinjau dari segi etimologi, kata “norma” berasal dari bahasa Latin sedangkan kata “kaidah” berasal dari bahasa Arab. Norma berasal dari kata nomos yang berarti nilai dan kemudian dipersempit maknanya menjadi norma hukum.
Sedangkan kaidah dalam bahasa Arab berasal dari kata qo’idah yang berarti ukuran atau nilai pengukur.
Pengertian Norma Hukum
Norma hukum berarti kesepakatan yang dibuat oleh seluruh unsur masyarakat, atau yang mewakili masyarakat di wilayah-wilayah tertentu.
Norma hukum tersebut penting untuk disepakati, karena dibahas tentang apa yang boleh dilakukan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan.
Norma hukum yang ada pada masyarakat ada yang sudah tercantum di dalam Peraturan Perundang-Undangan dan ada juga yang sudah berlaku di lingkungan masyarakat itu sendiri.
Adanya norma hukum diharapkan setiap anggota masyarakat tidak berlaku seenaknya, sehingga perdamaian dan ketentraman dapat terjaga.
Sifat Norma Hukum
Sifat Norma. Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, norma hukum memiliki sifat antara lain:
a. Imperatif, yaitu perintah yang secara apriori harus ditaati baik berupa suruhan maupun larangan;
b. Fakultatif, yaitu tidak secara apriori mengikat atau wajib dipatuhi.
Sifat imperatif dalam norma hukum biasa disebut dengan memaksan (dwingenrecht), sedangkan yang bersifat fakultatif dibedakan antara norma hukum mengatur (regelendrecht) dan norma hukum yang menambah (aanvullendrecht).
Terkadang terdapat pula norma hukum yang bersifat campuran atau yang sekaligus memaksa dan mengatur.
Kategori Norma Hukum
Maria Farida mengemukakan ada beberapa kategori norma hukum dengan melihat bentuk dan sifatnya, yaitu:
1. Norma Hukum Umum dan Norma Hukum Individual
Norma hukum umum adalah suatu norma hukum yang ditujukan untuk orang banyak (addressatnya) umum dan tidak tertentu.
Sedangkan norma hukum individual adalah norma hukum yang ditujukan pada seseorang, beberapa orang atau banyak orang yang telah tertentu.
2. Norma Hukum Abstrak dan Norma Hukum Konkret
Norma hukum abstrak adalah suatu norma hukum yang melihat pada perbuatan seseorang yang tidak ada batasnya dalam arti tidak konkret.
Sedangkan norma hukum konkret adalah suatu norma hukum yang melihat perbuatan seseorang itu secara lebih nyata (konkret).
3. Norma Hukum yang Terus-Menerus dan Norma Hukum yang Sekali Selesai
Norma hukum yang berlaku terus menerus (dauerhaftig) adalah norma hukum yang berlakunya tidak dibatasi oleh waktu, jadi dapat berlaku kapan saja secara terus menerus, sampai peraturan itu dicabut atau diganti dengan peraturan yang baru.
Sedangkan norma hukum yang berlaku sekali-selesai (einmalig) adalah norma hukum yang berlakunya hanya satu kali saja dan setelah itu selesai, jadi sifatnya hanya menetapkan saja sehingga dengan adanya penetapan itu norma hukum tersebut selesai.
4. Norma Hukum Tunggal dan Norma Hukum Berpasangan
Norma hukum tunggal adalah norma hukum yang berdiri sendiri dan tidak diikuti oleh suatu norma hukum lainnya jadi isinya hanya merupakan suatu suruhan tentang bagaimana seseorang hendaknya bertindak atau bertingkah laku.
Sedangkan norma hukum berpasangan terbagi menjadi dua yaitu norma hukum primer yang berisi aturan/patokan bagaimana cara seseorang harus berperilaku di dalam masyarakat dan norma hukum sekunder yang berisi tata cara penanggulangannya apabila norma hukum primer tidak dipenuhi atau tidak dipatuhi.
Tujuan dan Isi Norma Hukum
Dilihat dari segi tujuannya maka norma hukum bertujuan kepada citakedaiman hidup antar pribadi, keadaan damai terkait dimensi lahiriah dan batiniahyang menghasilkan keseimbangan anatara ketertiban dan ketentraman.
Tujuan kedamaian hidup bersama dimaksud dikaitkan pula dalam perwujudan kepastian,keadilan dan kebergunaan.
Dari segi isi norma hukum dapat dibagi menjadi tiga,pertama, norma hukum yang berisi perintah yang mau tidak mau harus dijalankan atau ditaati.
Kedua, norma hukum yang berisi larangan, dan ketiga, norma hukumberisi perkenaan yang hanya mengikat sepanjang para pihak yang bersangkutan tidak menentukan lain dalam perjanjian (Asshiddiqie, 2011, hal. 3).
Ciri-Ciri Norma Hukum
Menurut Asshiddiqie, norma hukum punya ciri-ciri antara lain:
1. Kebolehan melakukan sesuatu.
2. Anjuran positif untuk mengerjakan sesuatu.
3. Anjuran negatif artinya tidak mengerjakan sesuatu.
4. Perintah positif melakukan kewajiban.
5. Perintah negatif untuk tidak melakukan sesuatu.
Jenis Norma Hukum
Ada dua jenis norma hukum yang berlaku di masyarakat, yaitu norma hukum tertulis dan tidak tertulis. Berikut ini penjelasan selengkapnya;
1. Hukum Tertulis
Hukum tertulis merupakan norma-norma aturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dalam bentuk tertulis.
Lembaran-lembaran seperti undang-undang, peraturan pemerintah, merupakan aturan hukum tertulis, dimana aturan tersebut dibuat oleh lembaga negara sehingga lembaran hukum tertulis kekuatan untuk digunakan dalam kehidupan masyarakat secara luas.
Di Indonesia terdapat lembaga negara yang berhak membuat aturan tersebut seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Pemerintahan Eksekutif.
2. Hukum Pidana
Hukum perdata bertujuan untuk menegakkan ketertiban hukum dan melindungi setiap warga negara.
Kepentingan dan hubungan masyarakat di antara mereka ditentukan dan dilindungi oleh norma Hukum. Bangsa yang baik adalah berhasil mempertahankan tatanan sosial dengan aturan hukum.
Untuk itu jika aturan tidak diikuti akan dikenai sanksi baik secara formal maupun terkadang dalam bentuk informal.
Sanksi yang berat biasanya harus melibatkan penegak hukum dengan undang-undang yang berlaku, sanksi tersebut dikenakan kepada setiap orang yang melanggar aturan atau norma.
3. Hukum Tidak Tertulis
Hukum tidak tertulis pada dasarnya memiliki tujuan yang sama dengan hukum tertulis, sifatnya berlaku untuk seluruh pengguna hukum dan mengikat.
Akan tetapi hukum ini tidak secara resmi dituangkan dalam lembaran-lembaran negara yang memiliki kekuatan hukum. Pada dasarnya hukum tertulis lahir dari kehidupan masyarakat yang norma-normanya bisa berlaku dalam kehidupan, akan tetapi sifatnya lebih abstrak.
Hukum tidak tertulis biasanya ditemukan dalam kehidupan masyarakat adat, dimana mereka mengatur kehidupan dan aktivitas masyarakatnya dengan hukum-hukum yang tidak diatur dalam lembaran hukum tertulis.
Seperti halnya masyarakat Baduy yang memiliki aturan-aturan hukum yang disepakati secara bersama baik Ketua adat maupun masyarakat adat.
Contoh Norma Hukum dan Sanksinya
Adapun contoh norma hukum yang berlaku seperti di kehidupan kita sehari-hari:
• Di Lingkungan Negara
a. Menaati rambut lalu lintas
- Adapun sanksi yang diberikan jika melanggar adalah tilang berupa denda
b. Membayar pajak tepat waktu
- Adapun sanksi yang diberikan jika melanggar adalah membayar denda
c. Tidak berbuat tindakan kriminal
- Adapun sanksi yang diberikan jika melanggar adalah penjara dan atau denda.
Dalam pasal 339 KUH Pidana:
- Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Dalam Pasal 1365 KUH Perdata
- Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.
• Di Lingkungan Sekolah
a. Siswa tidak boleh terlambat masuk sekolah dan hadir paling lambat 10 menit sebelum bel berbunyi
- Jika melanggar tidak boleh masuk sekolah, sanksi berupa hukuman
b. Siswa diwajibkan memakai seragam dengan atribut lengkap
- Jika melanggar mendapat sanksi berupa hukuman
c. Seluruh siswa wajib mengikuti upacara pengibaran bendera setiap Senin pagi
- Jika melanggar mendapat sanksi berupa hukuman
d. Siswa dilarang melakukan kekerasan maupun membawa senjata tajam ke sekolah
- Jika melanggar mendapat sanksi berupa hukuman
• Di Lingkungan Masyarakat
a. Tamu yang menginap 1x24 jam harus lapor kepada ketua RT.
b. Warga baru harap melaporkan diri kepada ketua RT dan ketua RW.
c. Setiap warga harus mengirimkan perwakilannya berupa laki-laki di atas 17 tahun untuk terlibat dalam Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling)
d. Setiap keluarga harus membayar iuran kas RT setiap bulan, dan lain-lain.