Jakarta - Pendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 mengalami kesulitan dalam membeli dan menempelkan materai elektronik atau e-meterai yang diperlukan untuk kelengkapan berkas lamaran. Agung Harsoyo, seorang dosen dari Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung (STEI ITB), menyoroti masalah ini dan menyatakan bahwa prinsip dasar layanan elektronik harus memperhatikan performa dan keamanan.
Agung menjelaskan, "Performansi dalam hal ini misalnya menyediakan saluran sesuai tipikal kapasitas yang akan mengakses." Ia menekankan bahwa penyedia layanan e-meterai, seperti Peruri, seharusnya telah melakukan uji coba berbagai skenario untuk memastikan sistem dapat diakses oleh banyak pengguna secara bersamaan.
Secara teknologi, sistem layanan daring bisa dirancang agar dapat diakses oleh 1 juta orang dalam waktu lima menit. Namun, Agung mengungkapkan bahwa ada kelemahan dalam hal ini, yaitu lonjakan akses yang tidak diantisipasi. Menurutnya, Peruri harusnya sudah mempersiapkan infrastruktur yang memadai untuk menghindari masalah ini.
Melalui akun resmi Instagram, Peruri mengklaim telah meningkatkan kapasitas infrastruktur dan menyediakan website khusus untuk pembelian e-meterai. Namun, antusiasme masyarakat yang tinggi menjelang penutupan pendaftaran menyebabkan website tersebut mengalami lonjakan penggunaan, yang berakibat pada antrian panjang dan perlambatan pelayanan.
Seorang pengguna di media sosial mengeluhkan bahwa meskipun website Peruri dapat diakses untuk pembayaran, konfirmasi pembelian e-meterai tidak diterima. Selain itu, ia mempertanyakan syarat pengembalian uang (refund) yang memotong 25 persen dari total pembayaran.
Aturan pemotongan tersebut diberlakukan Peruri untuk pengembalian dana e-meterai yang dibeli melalui website. Pengembalian dana dapat diajukan maksimal tiga hari setelah pembayaran, dan prosesnya bisa memakan waktu hingga 45 hari kalender. Namun, Agung menilai bahwa pemotongan 25 persen ini merugikan pelamar CPNS yang sudah kesulitan dalam membeli e-meterai.
Akibat masalah ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran CPNS dari tenggat semula 6 September menjadi 10 September 2024. Suharmen, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, menyatakan bahwa kendala teknis dalam pembelian e-meterai tidak boleh dibebankan kepada calon pelamar.
Hingga 5 September 2024, jumlah pendaftar CPNS telah mencapai 2.922.336 orang, dengan 1.011.148 pelamar yang telah mengakhiri pendaftaran. Dengan demikian, penting bagi penyedia layanan untuk memastikan bahwa infrastruktur dan sistem mereka siap menghadapi lonjakan permintaan agar tidak menghambat proses pendaftaran di masa mendatang.