Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini mengeluarkan peringatan serius terkait aplikasi Bigo Live. Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa aplikasi ini berpotensi diblokir di Indonesia. Alasannya? Konten yang dianggap melanggar norma dan peraturan, termasuk judi online dan pornografi.
Budi menjelaskan bahwa Kominfo telah memberikan surat teguran kepada manajemen Bigo Live, dan ini bukanlah yang pertama. Surat teguran kedua telah dilayangkan, dan jika tidak ada respons yang memadai, pemblokiran bisa menjadi langkah selanjutnya. "Bigo Live harus segera menghapus konten negatif dan meningkatkan sistem moderasi untuk mencegah munculnya konten serupa di masa depan," tegasnya.
Hasil patroli siber yang dilakukan Kominfo menunjukkan adanya 121 akun terkait judi online dan 32 akun terkait pornografi dalam aplikasi Bigo Live. Konten-konten ini jelas melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kominfo berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna di Indonesia. Jika Bigo Live tidak menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki situasi ini, pemblokiran aplikasi bisa menjadi opsi yang diambil untuk melindungi masyarakat dari konten yang merugikan.