Bagaimana Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online Tanpa ke Kantor Pajak?

"Pelajari cara menonaktifkan NPWP secara online dengan mudah dan cepat tanpa harus ke kantor pajak."

Bagaimana Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online Tanpa ke Kantor Pajak?

Warga negara Indonesia kini dapat menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. Proses ini memungkinkan wajib pajak untuk tidak perlu datang langsung ke kantor pajak. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:

  1. Persiapkan Dokumen: Siapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP dan NPWP Anda.
  2. Kunjungi Situs Resmi: Akses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di pajak.go.id.
  3. Login ke Akun: Masuk ke akun Anda menggunakan NPWP dan password yang telah terdaftar.
  4. Pilih Menu Penonaktifan: Cari dan pilih opsi untuk menonaktifkan NPWP dalam menu yang tersedia.
  5. Isi Formulir: Lengkapi formulir yang disediakan dengan informasi yang akurat.
  6. Kirim Permohonan: Setelah semua data terisi, kirim permohonan penonaktifan NPWP.

Setelah mengirimkan permohonan, Anda akan menerima notifikasi melalui email atau SMS mengenai status permohonan Anda. Pastikan untuk memeriksa secara berkala. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, proses penonaktifan NPWP dapat berjalan lancar dan Anda tidak perlu repot-repot pergi ke kantor pajak.


Baca Berita yang lain di Google News



Our Network