awsimages.detik.net.id
Warga negara Indonesia kini dapat menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. Proses ini memungkinkan wajib pajak untuk tidak perlu datang langsung ke kantor pajak. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
Setelah mengirimkan permohonan, Anda akan menerima notifikasi melalui email atau SMS mengenai status permohonan Anda. Pastikan untuk memeriksa secara berkala. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, proses penonaktifan NPWP dapat berjalan lancar dan Anda tidak perlu repot-repot pergi ke kantor pajak.