Jika semua orang saat ini mendampakan sinyal internet yang kuat, hal ini tidak berlaku bagi warga Badui. Pemimpin Lembaga Adat Badui di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten justru meminta penghapusan sinyal internet di wilayahnya.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat yang dilayangkan ke Bupati Lebak. Dalam surat ditandatangani oleh Kepala Desa Kanekes Saija itu termuat dua poin permohonan.
Poin pertama adalah permohonan penghapusan sinyal internet, atau mengalihkan pemancar sinyal (tower), agar tidak diarahkan ke wilayah Tanah Ulayat Badui dari berbagai arah, sehingga Tanah Ulayat Badui menjadi wilayah yang bersih dari sinyal internet (blankspot area internet). Kemudian poin kedua permohonan untuk membatasi, mengurangi atau menutup aplikasi, program dan konten negatif pada jaringan internet yang dapat mempengaruhi moral dan akhlak generasi bangsa.
Kepala Desa Kanekes, Saija, saat dikonfirmasi membenarkan terkait surat tersebut. Menurutnya surat permohonan itu dilayangkan ke pemerintah setelah melalui musyawarah antar Barisan Kolot di Badui.
Para Barisan Kolot dari Lembaga Adat Badui tersebut, kata Saija, keberatan dengan keberadaan dua tower sinyal internet yang memancar ke wilayah Tanah Ulayat Badui.
"Arahan dari Lebaga Adat Badui ada dua pemancar, satu di Cijahe dan kedua di Sobang sinyalnya diarahkan ke luar Badui," kata Saija, Kamis (8/7/2023).
Menurut Saija, keberadaan sinyal internet terutama di wilayah Badui Dalam membawa dampak negatif. Hal tersebut terjadi, karena mengakibatkan generasi penerus di Badui dengan mudah mengakses berbagai aplikasi dan konten tidak mendidik yang bertentangan dengan adat.
"Usulan ini dibuat bertujuan sebagai upaya dan usaha kami pihak lembaga adat untuk memperkecil pengaruh negatif dari penggunaan terhadap warga kami," ujar Saija.