Tanda-tanda berakhirnya virus corona Covid-19 di Indonesia belum juga terlihat. Jumlah pasien positif corona terus meningkat setiap harinya. Dikutip dari Kompas.com Minggu (24/5/2020), pasien positif corona Covid-19 berjumlah 22,271 kasus hingga minggu (24/5/2020). Hal ini disampaikan oleh Yuri selaku juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Covid-19 pada konferensi pers di Graha BNPB, Minggu sore.
Penambahan kasus corona ini menjadi pertimbangan bagi pemerhati pendidikan di Indonesia untuk kembali melakukan pembelajaran di sekolah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim belum memberikan kepastian kapan sekolah kembali dibuka. Hingga kini, pembelajaran tetap dilakukan secara online di rumah. Hal ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
Selain memutus rantai penyebaran corona Covid-19, pembelajaran dari rumah juga bertujuan supaya peserta didik tetap mendapatkan layanan pendidikan di masa pandemi ini dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua//wali.
Pada 18 Mei 2020, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Pada bagian lampiran surat edaran tepatnya pada BAB II, dijelaskan panduan pelaksanaan belajar dari rumah oleh guru. Isinya sebagai berikut:
Guru memfasilitasi pelaksanaan PJJ secara daring, luring, maupun kombinasi keduanya sesuai kondisi dan ketersediaan sarana pembelajaran.
1. Menyiapkan rencana pelaksanaan pembelajaran jarak jauh
Referensi perencanaan PJJ baik secara daring maupun luring dapat dilihat pada portal Guru Berbagi https://guruberbagi.kemdikbud.go.id/. Dalam menyiapkan pembelajaran, guru perlu memastikan beberapa hal berikut:
a. memastikan kompetensi pembelajaran yang ingin dicapai. dilarang memaksakan penuntasan kurikulum dan fokus pada pendidikan kecakapan hidup.
b. menyiapkan materi pembelajaran. Dalam pelaksanaan BDR, materi dapat difokuskan pada:
1) literasi dan numerasi;
2) pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19;
3) Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Gerakan Masyarakat Sehat (Germas);
4) kegiatan rekreasional dan aktivitas fisik;
5) spiritual keagamaan; dan/atau
6) penguatan karakter dan budaya.
c. menentukan metode dan interaksi yang dipakai dalam penyampaian pembelajaran melalui daring, luring, atau kombinasi keduanya.
d. menentukan jenis media pembelajaran, seperti format teks, audio/video simulasi, multimedia, alat peraga, dan sebagainya yang sesuai dengan metode pembelajaran yang digunakan; dan
e. guru perlu meningkatkan kapasitas dengan mengikuti pelatihan daring yang disediakan oleh pemerintah maupun lembaga nonpemerintah guna mendukung keterampilan penyelenggaraan PJJ pada situasi darurat Covid-19.
2. Fasilitas pembelajaran jarak jauh
Waktu pembelajaran daring sepanjang hari menyesuaikan ketersediaan waktu, kondisi, dan kesepakatan peserta didik dan orangtua/walinya. Proses pembelajaran daring terdiri atas:
a. tatap muka Virtual melalui video conference, teleconference, dan/atau diskusi dalam group di media sosial atau aplikasi pesan. Dalam tatap muka virtual memastikan adanya interaksi secara langsung antara guru dengan peserta didik.
b. Learning Management System (LMS). LMS merupakan sistem pengelolaan pembelajaran terintegrasi secara daring melalui aplikasi. Aktivitas pembelajaran dalam LMS antara lain pendaftaran dan pengelolaan akun, penguasaan materi, penyelesaian tugas, pemantauan capaian hasil belajar, terlibat dalam forum diskusi, konsultasi dan ujian/penilaian. Contoh LMS antara lain kelas maya rumah belajar, google classroom, ruang guru, zenius, edmodo, moodle, siajar LMS seamolec, dan lain sebagainya.