Empat orang pria menggotong seekor hiu besar menuju ke tempat pelelangan ikan (TPI) yang begitu ramai. Hiu besar yang menganga itu diduga berjenis hiu tiger.
Video nelayan yang gotong hiu tiger tersebut terdokumentasi dalam video singkat yang diunggah oleh @gofishingindonesia. Lokasi para nelayan yang gotong hiu tiger ini, kemungkinan besar di TPI Tanjung Luar Lombok Timur.
“Ikan hiu tiger bukan sih 🤔 Di dapatkan oleh nelayan dari Kab. Lombok Timur, Indonesia”, tulis keterangan @gofishingindonesia pada kolom caption.
Sebagaimana tertulis dalam laman Lombokpos.jawapos.com, Kabupaten Lombok Timur memang menjadi salah satu penghasil perikanan hiu terbesar di Indonesia bagian timur. Berdasarkan data yang didapatkan, hiu yang didaratkan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Luar mencapai 6.000 – 8.000 ekor ikan hiu pertahun dengan nilai perputaran uangnya mencapai Rp 5,6 miliar per tahun. Oleh karena itu banyak stigma negatif yang melekat tentang perikanan hiu di Kabupaten Lombok Timur.
Dalam video itu juga terlihat kalau sang hiu yang berjuluk “monster laut” itu sudah kosong alias jeroannya sudah diambil terlebih dahulu. Tergambar jelas melalui mulutnya yang terbuka mampu menampakkan kekosongan perut sang hiu.
Fakta menariknya, sumberdaya ikan hiu memang telah menjadi penghasilan utama para nelayan di Lombok Timur secara turun temurun, khususnya nelayan di Tanjung Luar dan Pulau Maringkik. Di dalam usaha perikanan tersebut, hampir semua bagian tubuh hasil tangkapan dimanfaatkan oleh nelayan.
Sirip hiu merupakan produk utama yang diproses secara lokal dan dijual dalam bentuk kering ke kota-kota besar di Indonesia, bahkan kemudian diekspor ke negara-negara seperti Hongkong, Singapura dan Jepang. Sementara dagingnya diasap atau dikeringkan untuk dijual di pasar lokal, begitu pula kulit, hati dan rahangnya dimanfaatkan untuk berbagai keperluan.
“Manusia emang kepo mau makan segalanya😢 dulu waktu sekolah ada istilah Omnivora dipelajaran IPA itu hewan pemakan segalanya. Tapi skrng udh ganti manusia pemakan segalanya”, kata akun @nelvinepurba di kolom komentar yang keheranan menyaksikan orang-orang yang memboyong hiu besar itu.
“Sepertinya hiu ini sudah termasuk yg dilindungi karena habitatnya sudh menurun dan terancam punah kenapa malah ditangkap ya”, ujar akun @yessfarm di kolom komentar.
Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, dari 117 jenis hiu yang berada di Indonesia, ada 8 jenis hiu yang telah dilakukan perlindungan, yaitu Hiu Paus (Rhincodon typus), Hiu Martil (Sphyrna lewini), Hiu Martil (Shyrna mokarran), Hiu Martil (Shyrna zygaena), Hiu Koboi (Carcharinus longimanus), Hiu Lanjaman (Charcarinus falciformis), Hiu Tikus (Alopias pelagicus), dan Hiu Tikus (Alopias superciliosus).
Meskipun ikan hiu harimau atau hiu tiger yang berjuluk monster laut itu tidak utermasuk ikan hiu yang dilindungi, tetapi tidak seharusnya hiu itu ditangkap, dibunuh, lalu dipasarkan begitu saja dengan bebas sebagai ikan konsumsi. Penangkapan hiu secara berlebihan tentu dapat berdampak pada kepunahan sekalipun itu hiu tiger belum masuk dalam hiu dilindungi.