Kisah Napi Tetap Dihukum Gantung Meski Sudah Meninggal Karena Serangan Jantung

"Zahra Esmaili dinyatakan bersalah atas pembunuhan suaminya, Alireza Zamani dan dijatuhi hukuman mati."

Seorang pengacara Iran mengatakan pada hari Jumat bahwa otoritas penjara menggantung klien wanitanya meskipun menderita serangan jantung beberapa saat sebelum hukuman dijatuhkan. Zahra Esmaili dinyatakan bersalah atas pembunuhan suaminya, Alireza Zamani dan dijatuhi hukuman mati. 

Dikutip dari alarabiya.net, Zamani adalah agen senior di Kementerian Intelijen, menurut pengacara Esmaili, Omid Moradi.

Esmaili dieksekusi pada Rabu di penjara Rajaei-Shahr di kota Karaj, barat Ibu Kota Teheran, bersama dengan tujuh orang lainnya, kata Hak Asasi Manusia Iran (IHR) yang berbasis di Oslo. Tetapi Moradi mengatakan jumlah narapidana yang akan dieksekusi bukanlah 7 orang, tetapi kliennya digantung bersama 16 pria lainnya.

Esmaili menderita stroke setelah melihat beberapa pria digantung di hadapannya, tulis Moradi dalam postingan Facebook yang sekarang dihapus. Dia menambahkan bahwa sertifikat kematiannya menyatakan 'serangan jantung' sebagai penyebab kematian.

"Zahra [Esmaili]… meninggal" sebelum gilirannya tiba, "tapi meski begitu, mereka menggantung tubuhnya yang tak bernyawa," tulis Moradi. Iran memiliki jumlah eksekusi tertinggi di dunia setelah China. Awal tahun ini, Iran sudah melakukan proses eksekusi kepada 42 orang narapidana, menurut IHR.


Baca Berita yang lain di Google News



Our Network