Tahun akademik pendidikan tinggi 2020/2021 dimulai pada bulan Agustus 2020, sedangkan pendidikan tinggi keagamaan dimulai pada bulan September 2020.
Dimulainya tahun akademik ini bukan berarti proses pembelajaran dilakukan secara tatap muka di kampus. Pembelajaran tetap dilakukan secara daring atau online di semua zona. Mahasiswa tidak diperkenankan berbondong-bondong masuk ke kampus
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan bahwa seluruh mahasiswa di Indonesia tetap melakukan pembelajaran secara online dari rumah. Hal ini disampaikan pada Keterangan Pers: Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran & Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 yang disiarkan langsung oleh channel YouTube Kemendikbud RI, pada Senin (15/62020).
“Untuk saat ini, karena keselamatan adalah nomor satu, saat ini semua perguruan tinggi dilakukan secara online sampai kedepannya mungkin kebijakan belum berubah, namun masih rapat secara daring. Itu adalah keputusan dari Kemendikbud pada saat ini”, tutur Nadiem.
Selain alasan kesehatan nomor satu, Nadiem juga menjelaskan bahwa pembelajaran dilakukan dari rumah dikarenakan perguruan tinggi punya potensi mengadopsi belajar jarak jauh lebih mudah daripada pendidikan menengah dan dasar.
Perlu dipahami bahwa tidak semua aktivitas di kampus dilarang. Ada aktivitas prioritas yang diperbolehkan dilakukan di kampus dengan tetap mengikuti protokol kesehtan.
Aktivitas prioritas adalah aktivitas yang sangat berhubungan dengan kelulusan mahasiswa yang sulit dilakukan secara daring. Seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis dan disertasi.
Pemimpin setiap perguruan tinggi diperbolehkan memberikan izin kepada mahasiswa untuk melakukan aktivitas prioritas tersebut. Hal ini dikarenakan Mendikbud tidak ingin mengorbankan potensi daripada setiap mahasiswa untuk lulus pada saat ini karena akan menciptakan berbagai macam masalah.