Jelaskan Pengertian Hukum Internasional, Berikut Tujuan, Fungsi, Bentuk, dan Perkembangannya

"Ingin Belajar Tentang Hukum Internasional? Silahkan Simak Artikel di Bawah ini!"

Hukum internasional sebagai sebuah cabang ilmu hukum memiliki ragam penyebutan dalam perkembangannya. Mochtar Kusumaatmadja dalam bukunya yang sangat terkenal di kalangan akademisi hukum.

Pengantar Hukum Internasional, membedakan tiga penyebutan istilah hukum internasional, yaitu istilah hukum internasional (international law), hukum bangsa-bangsa (law of the nations), dan hukum antar bangsa (law among the nations).

Istilah hukum internasional dikemukakan oleh seorang ahli hukum dan filosuf berkebangsaan Inggris, Jeremmy Bentham pada tahun 1870 dalam karyanya yang terkenal introduction to the principle of morals and legislation. Menurut Jeremmy Bentham hukum internasional sama maknanya dengan istilah law of the nations, droit des gens.

Pengertian Hukum Internasional

Hukum Internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara: (1) Negara dengan Negara; (2) Negara dengan subjek hukum lain bukan Negara atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain.

Adapun bentuk perwujudan khusus hukum internasional adalah bahwa sampai dengan saat ini kita menjumpai di samping ketentuan-ketentuan hukum internasional yang berlaku umum (general) atau universal juga terdapat ketentuan-ketentuan hukum internasional yang berlaku untuk suatu kawasan (region) tertentu.

Sehingga, dalam kepustakaan kerap pula disebut adanya global international law atau general international law, yang merujuk pada hukum internasional yang berlaku umum, dan istilah regional international law, yang merujuk pada hukum internasional yang hanya berlaku di kawasan tertentu.

Tujuan Hukum Internasional
Menurut Samsuhaedi Adimiwiria tujuan pokok hukum internasional adalah :

1. Memelihara perdamaian dan keamanan internasional;

2. Memajukan kepentingan umum dari warga masyarakat internasional dan mengembangkan kesejahteraan umum umat manusia;

3. Mengembangkan hubungan-hubungan bersahabat dan kerjasama di segala bidang bidang antar bangsa-bangsa;

4. Mengembangkan penghormatan atas hak-hak dan kebebasan asasi manusia dan penghormatan atas rule of law dan keadialan;

5. Menyelenggarakan tata kehidupan masyarakat internasional demikian rupa sehingga memberikan kemungkinan bagi Hukum Internasional dan Kepentingan Nasional Indonesia umat manusia untuk menyempurnakan kebpribadiaannya dan memajukan derajat kehidupan di segala bidang sebagai bangsa beradab dan berbudaya.

Fungsi Hukum Internasional

Fungsi hukum internasional yang dihajatkan untuk mencapai visi hukum internasional menurut Samsuhaedi Adimiwiria adalah menyelenggarakan jaringan kerangka hukum dalam mana hubungan-hubungan internasional dapat dilakukan dengan seksama. Terdapat beberapa fungsi hukum internasional yaitu :

1. Menghormati keadilan dan kewajiban internasional.
2. Menghormati kepentingan-kepentingan bersama.
3. Menghormati kemerdekaan bangsa dan keutuhan wilayah negara.
4. Mengormati hak menentukan nasib sendiri dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
5. Menghormati persamaan kedudukan hukum dari semua bangsa sebagai negara yang berdaulat.
6. Menghormati martabat dan nilai-nilai manusia-pribadi.

Perkembangan Hukum Internasional

Starke menyatakan bahwa dalam perumusan ini telah meninggalkan perumusan yang tradisional di mana hukum internasional adalah sistem hukum yang mengatur hubungan antar negara.

Namun, dalam perkembangannya hukum internasional tidak hanya mengatur hubungan antar negara tetapi lebih luas. Karena dalam perkembangannya meliputi:

1. Munculnya organisasi internasional yang permanen, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), WHO (World Health Organization), ICAO (International Civil Aviation Organisation) dan sebagainya.

2. Adanya gerakan yang disponsori oleh PBB dan Council of Europe untuk melindungi hak-hak asasi dan kebebasan individu, yang menciptakan aturan untuk menghukum seseorang dalam kaitannya dengan kejahatan internasional dan genocide.

Kemudian, adanya keputusan pengadilan Neurenberg tahun 1946 yang menghukum individu yang melakukan tindakan kejahatan yang melawan perdamaian (crime against peace), kejahatan yang melawan kemanusiaan (crime against humanity), penjahat perang (war crime).

Pembentukan pengadilan Tokyo tahun 1947 yang mengadili penjahat perang (Perang Dunia II) di Jepang. Pembentukan International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia (ICTY) dan pembentukan International Tribunal for Rwanda (ICTR).

Perkembangan baru tersebut akan mempengaruhi perkembangan-perkembangan selanjutnya, oleh karenanya istilah hukum internasional lebih cocok.

Bentuk Hukum Internasional

Hukum internasional memiliki beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia tertentu, antara lain:

1. Hukum Internasional Regional
Berlaku atau terbatas di daerah lingkungan berlakunya. Misalnya: hukum internasional Amerika/Amerika Latin, konsep landasan kontinen yang mula-mula tumbuh di benua Amerika hingga menjadi hukum internasional umum.

2. Hukum Internasional Khusus
Berlaku bagi negara-negara tertentu. Misalnya: konvensi Eropa mengenai HAM.


Baca Berita yang lain di Google News



Our Network