Jelaskan Pengertian Negara Hukum, Berikut Ciri, Konsep, dan Tujuannya

"Ketahui Lebih Jauh Tentang Negara Hukum di Bawah ini."

Secara etimologis, istilah negara hukum atau negara berdasar atas hukum merupakan istilah yang berasal dari bahasa asing, seperti ”rechtstaat” (Belanda), ”etet de droit” (Prancis), the state according to law, ”legal state”, ”the rule of law” (Inggris).

Secara historis, istilah negara hukum sudah lama dikenal dan dianut di banyak negara sejak abad ke XVIII, istilah ini kemudian baru populer kira-kira abad XIX sampai dengan abad XX.

Di Indonesia istilah negara hukum sudah dipergunakan sejak negara ini memproklamirkan diri sebagai negara yang merdeka. Di Indonesia sendiri istilah negara hukum sudah dikenal sejak negara menyatakan diri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.

Pernyataan negara hukum Indonesia ini dapat dilihat dalam Penjelasan Umum UUD 1945, butir I tentang Sistem Pemerintahan, yang dinyatakan bahwa: Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat).

Penyebutan kata rechtstaat dalam penjelasan umum tersebut menunjukkan bahwa konsep rechtstaat memberikan inspirasi bahkan mengilhami pendirian para proklamator dan pendiri negara Indonesia, meskipun tidak harus serta merta menyamakan antara konsep rechtstaat dengan konsep negara hukum Indonesia. Sebab antara keduanya sangat berbeda filosofi maupun latar belakang budaya masyarakatnya.

Konsep Negara Hukum

Berikut ini konsepsi tentang negara hukum dari berbagai pandangan yang tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan zaman.

1. Negara Hukum Konsep Eropa Kontinental

Model negara hukum ini diterapkan misalnya di Belanda, Jerman dan Perancis, Soetanto menyatakan ada dua sarjana Barat yang berjasa dalam pemikiran negara hukum yaitu Immanuel Kant dan Friedrich Julius Stahl.

Kant memahami negara hukum sebagai nachtwakker staat atau nachtwachterstaat atau “negara penjaga malam” yang tugasnya menjamin ketertiban dan keamanan masyarakat. Gagasan hukum menurut konsep Kant disamakan negara hukum liberal.

Konsep rechstaat menurut Friedrich Julius Stahl dalam bukunya Constitutional Government and Democrazy: Theory and Practise in Europe and America, seperti dikutip oleh Miriam Budiardjo, ditandai dengan empat unsur, yaitu adanya:

1) Hak-hak asasi manusia;
2) Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak asasi manusia, biasa dikenal sebagai Trias Politika;
3) Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan (wetmatigheid van hestuur); dan
4) Peradilan administrasi dalam perselisihan.

2. Negara Hukum Konsep Anglo Saxon

Sebelum timbul konsep Negara Hukum Anglo Saxon, terlebih dahulu akan dibahas tipe negara yang mendahuluinya, yaitu Negara Polisi (Polizei Staat).

Hal tersebut perlu dikemukakan karena timbulnya pemikiran negara hukum di Barat sebagai reaksi terhadap pemerintahan raja-raja absolut yang hampir menyeluruh di Benua Eropa.

Pengertian polisi ada 2 (dua), yaitu dalam artian negatif, yang menjaga keamanan dan ketertiban, dan dalam artian positif yaitu menyelenggarakan kemakmuran. Negara polisi adalah negara yang menyelenggarakan keamanan dan kemakmuran atau perekonomian.

Wujud pelaksanaannya diketahui pada masa Acient Regiem, dimana raja-raja di barat masih memerintah secara absolut, L’etat c’est moi, negara adalah aku (raja). Hal tersebut juga tercermin dalam setiap kebijakan terkait kepentingan umum.

Model negara hukum ini diterapkan misalnya di Inggris dan Amerika Serikat, konsep Rule of law tersebut menurut A.V. Diecy dalam bukunya Introduction to the Law of the Constitution, seperti dikutip oleh Miriam Budiardjo yang ditandai dengan tiga unsur, yaitu adanya :

1) supremasi hukum (supremacy of law; tidak adanya kekuasaan sewenangwenang (absence of arbitrary power), dalam bahwa seseorang hanya dapat dihukum kalau melanggar hukum;

2) kedudukan yang sama di depan hukum (equality before the Law), baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat; dan

3) terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang dan keputusankeputusan pengadilan.

3. Negara Hukum Konsep Sosialis

Socialist Legality adalah konsep yang dianut di negara- negara komunis atau sosialis, tampaknya hendak mengimbangi konsep rule of law yang dipelopori oleh negara-negara Anglo Saxon.

Ada latar belakang politis dalam hubungan dengan dunia internasional, antara lain dengan penyelenggaraan Warsawa Colleqium pada tahun 1958 yang dihadiri oleh sarjana-sarjana dari negara-negara sosialis.

Dalam UUD Uni Soviet (USSR)19 terdapat sejumlah pasal yang menjamin hak-hak asasi yang disejajarkan dengan kewajiban warga negara, antara lain:

a. Pasal 34: kedudukan yang sama di dalam hukum, tanpa pembedaan apapun bagi warga negara USSR

b. Pasal 36: hak yang sama bagi warga negara USSR meskipun berasal dari suku dan ras yang berbeda.

c. Pasal 39: warga negara menikmati secara penuh hak-hak serta kebebasan sosial, ekonomi, dan politik.

d. Pasal 48: warga negara memiliki hak untuk turut serta dalam pengelolaan kegiatan negara dan masyarakat di dalam pengesahan undang-undang serta kebijakan publik.

e. Pasal 50: kebebasan berbicara, berkumpul dan berserikat;

f. Pasal 52: hak untuk memeluk agama apapun;

g. Pasal 54: hak kekebalan individu, tak seorang pun dapat ditahan tanpa adanya keputusan pengadilan atau surat kuasa penangkapan dari jaksa.

Ciri-Ciri Negara Hukum

Prof. Dr. Sudargo Guatama, SH. mengemukakan tiga ciri-ciri atau unsur-unsur negara hukum yakni:

• Terdapat pembatasan kekuatan negara terhadap perorangan, maksudnya negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang, tindakan negara dibatasi oleh hukum, individu mempunyai hak terhadap negara atau rakyat mempunyai hak terhadap penguasa.

• Azas legalitas, setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparatnya.

• Pemisahan kekuasaan, agar hak asasi betul-betul terlindungi adalah dengan pemisahan kekuasaan yaitu badan yang membuat peraturan perundang-undangan melaksanakan dan mengadili harus terpisah satu sama lain tidak berada dalam satu tangan.

Tujuan Hukum

Tujuan hukum untuk memberi manfaat dibahas dalam Teori utilitis dari Jeremy Bentham yang mengatakan bahwa tujuan hukum dan wujud keadilan adalah untuk mewujudkan the greatest happiness of the greatest number (kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk sebanyak-banyaknya orang). 

Tujuan perundang-undangan adalah untuk menghasilkan kebahagiaan bagi masyarakat; untuk itu perundang-undangan harus mencapai empat tujuan yaitu: 

1. Untuk memberi nafkah hidup (to provide subsistence); 
2. Untuk memberikan makanan yang berlimpah (to provide abundance); 
3. Untuk memberi perlindungan (to provide security;) 
4. Untuk mencapai persamaan (to attain equity).


Baca Berita yang lain di Google News



Our Network