Secara umum, pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin yang dilaksanakan menurut syariat Islam antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, untuk hidup bersama dalam satu rumah tangga guna mendapatkan keturunan.
Pendapat lain mengatakan bahwa pernikahan artinya suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mahramnya hingga menimbulkan hak dan kewajiban diantara keduanya.
Ketika seorang memutuskan menikah tentu memiliki tujuan, ada beberapa tujuan seseorang dalam melangsugkan pernikahan. Salah satu tujuan tersebut adalah untuk meneruskan keturunan.
Akan tetapi pernikahan memiliki beberapa hukum tergantung situasi yang terjadi. Hukum tersbut telah ditetapkan oleh jumhur ulama, agar lebih mengerti simak penjelasannya di bawah ini.
Ayat Tentang Pernikahan
Q.S. An-Nur : 32
Artinya:
"Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui."
Q.S. An-Nisa : 21
Artinya:
"Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat."
Q.S. Al-Hujurat : 13
Artinya:
"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal."
Q.S. Ar-Rum : 21
Artinya:
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."
Hukum Pernikahan
Ada beberapa hukum dalam pernikahan yang telah ditetapkan menurut jumhur ulama, antara lain:
1. Sunnah
Hukum sunnah berlaku bagi seseorang yang memiliki bekal untuk hidup berkeluarga, mampu secara jasmani dan rohani untuk menyongsong kehidupan berumah tangga dan dirinya tidak khawatir terjerumus dalam praktik perzinaan atau muqaddimahnya.
2. Haram
Hukum haram berlaku bagi seseorang yang menikah dengan tujuan menyakiti istrinya, mempermainkannya serta memeras hartanya.
3. Wajib
Hukum wajib berlaku bagi siapapun yang telah mencapai kedewasaan jasmani dan rohani, memiliki bekal untuk menafkahi istri, dan khawatir dirinya akan terjerumus dalam pebuatan keji zina jika hasrat kuatnya untuk menikah tak diwujudkan.
4. Mubah
Hukum mubah berlaku bagi seseorang yang tidak terdesak oleh alasan-alasan yang mewajibkan nikah atau mengharamkannya.
5. Makruh
Hukum makruh berlaku bagi seseorang yang belum mempunyai bekal untuk menafkahi keluarganya, walaupun dirinya telah siap secara fisik untuk menyongsong kehidupan berumah tangga, dan ia tidak khawatir terjerumus dalam praktik perzinaan hingga datang waktu yang paling tepat untuknya.
Tujuan Pernikahan
Ada beberapa tujuan yang akan dicapai ketika adanya sebuah pernikahan, di antara tujuan-tujuan tersebut adalah:
1. Menjaga akhlak.
2. Memenuhi kebutuhan biologis.
3. Mendapatkan ketenangan.
4. Mendapat keturunan.
5. Beribadah kepada Allah SWT.