Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memberikan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa di masa pandemi Covid-19. Keringanan UKT ini akan diatur dalam Permendikbud No.25 Tahun 2020.
Nadiem mengatakan bahwa akan mengeluarkan Permendikbud yang akan mengatur keringanan UKT di bawah lingkungan Kemendikbud yaitu PTN. Aturan keringanan UKT ini didasari oleh keluhan-keluhan yang disampaikan oleh dosen dan mahasiswa. Banyak mahasiswa yang tidak bisa mengakses pembelajaran dikarenakan krisis ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi corona Covid-19.
“Kami mendapat berbagai macam tanggapan, berbagai macam info dari grup-grup mahasiswa, grup-grup dosen maupun grup lainnya yang telah menceritakan betapa besarnya beban bagi banyak sekali mahasiswa yang merasa dengan adanya belajar dari rumah, baik krisis ekonomi yang mungkin menimpa orangtua mereka dari sisi penghasilan dan juga mereka tidak bisa mengakses berbagai macam fasilitas. Jadinya, Mereka minta apakah ada arahan dari pihak Kemendikbud untuk meringankan beban UKT mereka,” kata Nadiem dalam telekonferensi pada, Jumat (19/6/2020).
Keluhan-keluhan tersebut pun langsung ditanggapi oleh Nadiem dengan menerbitkan Permendikbud No.25 Tahun 2020. “Kami akan mengeluarkan kebijakan baru dimana masing-masing Universitas itu boleh dan bisa menyesuaikan UKT secara eksplisit untuk keluarga yang mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19. Yang tadinya tidak ada rumah regulasi untuk bisa melakukan ini. Sekarang kita lanjutkan, kita berikan secara eksplisit,” tutur Nadiem.
“Dan kami memberikan arahan bahwa mahasiswa itu tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil kredit, tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya dia hanya menunggu kelulusan. Jadi dia tidak wajib membayar UKT dalam situasi seperti ini,” Lanjut Nadiem.
Selain itu, mahasiswa yang sedang duduk di semester akhir paling tinggi membayar 50% UKT jika mahasiswa tersebut hanya mengambil 6 atau kurang dari 6 SKS. Hal ini berlaku bagi mahasiswa semester 9 program sarjana, sarjana terapan (S1,D4) dan semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3).
Nadiem juga melakukan kesepakatan dengan berbagai rektor PTN untuk memutuskan meringankan UKT mahasiswa. Hasil kesepakatan tersebut adalah pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT atau memperlakukan UKT baru terhadap mahasiswa.
Bagi mahasiswa yang mau mengajukan keringanan UKT, ada 5 (lima) opsi yang bisa dipilih yakni, mahasiswa bisa mencicil UKT disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, mahasiswa bisa menunda pembayaran UKT maupun penurunan UKT. Opsi terakhir bisa dengan pemberian beasiswa dan bantuan infrastruktur berupa pemberian pulsa dan jaringan internet.
Semua opsi keringanan UKT ini diatur oleh masing-masing universitas yang disesuaikan dengan komposisi kemampuan mahasiswa.
Ada banyak manfaat yang bisa diperoleh mahasiswa dari keputusan keringanan UKT ini seperti, keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi corona Covid-19, mahasiswa bisa menghemat biaya selama tidak menggunakan fasilitas atau layanan yang diberikan oleh kampus, mahasiswa memiliki fleksibilitas dalam pengajuan keringanan UKT dan mahasiswa dapat menghemat di masa-masa akhir perkuliahan.