Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan hidup bernegara Republik Indonesia termasuk jalannya ketatanegaraan, bangsa Indonesia telah mengalami momen sejarah baru, yaitu reformasi.
Gerakan reformasi terjadi sebagai akibat krisis yang bersifat multidimensi di seluruh Negara Indonesia yang menyangkut segenap bidang kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya, maupun keamanan dan ketertiban.
Diikuti pula oleh kondisi yang sangat rawan sebagai akibat perbedaan yang sangat tajam antara golongan yang diatas (pemegang tampuk kekuasaan) dengan rakyat yang mengalami kehidupan yang sangat menderita, tertekan, dan tidak berdaya.
Pengertian Reformasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, reformasi adalah perubahan secara drastis untuk perbaikan (bidang sosial, politik, atau agama) dalam suatu masyarakat atau negara. Jika dalam hukum, reformasi diartikan sebagai perubahan secara drastis untuk perbaikan dalam bidang hukum dalam suatu masyarakat atau negara.
Secara umum, reformasi di Indonesia dapat diartikan sebagai melakukan perubahan kea rah yang lebih baik dengan cara menata ulang hal-hal yang telah menyimpang dan tidak sesuai lagi dengan kondisi dan struktur ketatanegaraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tujuan Reformasi
Tujuan reformasi dapat disebutkan sebagai berikut:
1. Melakukan perubahan secara serius dan bertahap untuk menemukan nilai-nilai baru dalam kehidupan berbangsaan bernegara.
2. Menata kembali seluruh struktur kenegaraan, termasuk perundangan dan konstitusi yang menyimpang dari arah perjuangan dan cita-cita seluruh masyarakat bangsa.
3. Melakukan perbaikan di segenap bidang kehidupan baik politik, ekonomim sosial budaya, maupun pertahanan keamanan.
4. Mengapus dan menghilangkan cara-cara hidup dan kebiasaan dalam masyarakat bangsa yang tidak sesuai lagi dengan tuntutan reformasi, seperti KKN, kekuasaan sewenang-wenang/otoriter, penyimpangan dan penyelewengan yang lain dan sebagainya.
Penyebab Timbulnya Reformasi
Reformasi tentu tidak akan muncul bila tidak ada penyebabnya. Berikut beberapa penyebab timbulnya reformasi:
• Semakin melemahnya kondisi kehidupan ekonomi seluruh warga masyarakat bangsa sebagai akibat krisis multidimensi yang berkepanjangan dan terus-menerus.
• Terjadi penyimpangan dan penyelewengan dalam pelaksanaan kehidupan di bidang ketatanegaraan, termasuk bidang perundang-undangan dan hukum.
• Penyelenggara negara telah menggunakan kewenangannya secara otoriter di luar etika kenegaraan melaui tindakan yang sangat merugikan dan menekan kehidupan rakyat keseluruhan.
• Perlunya langkah-langkah penyelamatan dalam segenap bidang kehidupan, khususnya yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak.
• Reformasi harus menggunakan landasan kerohanian berupa falsafah dasar negara Pancasila.
Syarat-syarat Reformasi
Adapun ketentuan atau syarat-syarat yang bisa menyatakan suatu kondisi reformasi adalah sebagai adalah berikut;
1. Telah terjadi penyimpangan dan penyelewengan dalam pelaksanaan kehidupan di bidang ketatanegaraan, termasuk bidang perundang-undangan dan hukum.
2. Penyelenggara Negara telah menggunakan kewenagannnya secara semena-mena/otoriter di luar etika kenegaraan melalui tindakan-tindakan yang merugikan dan menekan kehidupan rakyat keseluruhan.
3. Telah semakin melemahnya kondisi kehidupan ekonomi seluruh warga masyarakat bangsa sebagai akibat krisis multidimensi yang berkepanjangan dan terus-menerus.
4. Perlunya langkah-langkah penyelamatan dalam segenap bidang kehidupan, khususnya yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak.
5. Reformasi harus menggunakan landasan kerohanian berupa falsafah dasar Negara Indonesia.
Dampak Reformasi
Adanya reformasi tentu memiliki dampak negatif dan positifnya. Berikut penjelasan selengkapnya:
1. Dampak Negatif
Agenda reformasi telah ditetapkan melalui berbagai ketetapan MPR dan berbagai produk perundang-udangan yang baru, tetapi setelah berlangsung lebih dari 10 tahun lamanya, terasa bahwa reformasi berjalan secara belum terarah.
Bila dinilai kembali kepada kondisi sebelum reformasi maka tampak bahwa kekuasaan yang pada wkatu dulu bersifat orotiter, sekarang harus bersifat demoratis, pemerintahan yang terpusat harus menjadi desentralisasi.
Pemerintahan yang bersifat tertutup dan penuh larangan serta pengawasan seharusnya lebih terbuka, transparan, serta kebebasan. Rasionalitas dan objektivitas telah tersisihkan sehingga muncul egoism, perseorangan maupun kelompok tanpa mengidahan etika, moral, norma, dan hukum yang ada.
Politik kekerasan banyak bermunculan dan berkembang mewarnai kehidupan baru dalam masyarakat sehingga sulit mengatasi maupun kehidupan bermasyarakat bangsa dan bernegara. Oleh karena itu, hal-hal seperti ini harus segera diatasi dan dihapuskan.
2. Dampak Positif
Dampak positif reformasi dapat kita rasakan dan kita saksikan melalui berita-berita media massa, serta surat kabar dan internet maupun pendapat-pendapat pengamat bidangnya.
Munculnya suasana baru yang bisa kita saksikan diantaranya terdapatnya kebebasan pers, kebebasan akademis, kebabasan berorganisasi dan lain-lain yang selama ini belum pernah ada.
Termasuk kebebasan pemikiran dalam memperjuangkan pembebasan tahanan politik maupun narapidana politik, hal ini bisa dinilai sebagai lambang dari suatu kebebasan berpolitik di Indonesia.
Timbulnya kesadaran baru masyarakat bisa bertindak dan berbuat sesuatu serta melakukan perubahan-perubahan diantaranya pendobrakan atas rasa ketakutan berpolitik, terhadap proses pembodohan yang telah berlangsung hampir lebih dari tiga puluh tahun.
Memang, sebelum gerakan reformasi dimulai maka semua orang merasakan kelemahan tidak bisa berbuat apa pun tanpa daya dan takut berpolitik, berpendapat, dan berbicara.
Namun, dengan pengalaman baru bereformasi, masyarakat Indonesia, khususnya para mahasiswa, mulai sadar dan memiliki serta dapat memperjuangkan politik mereka yang benar-benar dapat membawa ke arah perubahan yang positif.
Kesadaran baru ini penting sekali artinya dalam rangka perjuangan selanjutnya menuju reformasi yang total dan menyeluruh.