Jelaskan Pengertian Kekuasaan Eksekutif Menurut John Locke, Berikut Tugas dan Wewenangnya

"Simak ulasan tentang kekuasaan eksekutif menurut John Locke di bawah ini!"

Definisi kekuasaan eksekutif secara umum adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Kekuasaan melaksanakan undang-undang dipegang oleh kepala negara.

Namun, kepala negara tentu tidak dapat menjalankan undang-undang ini secara individu. Maka, kekuasaan dari kepala negara didelegasikan kepada pejabat pemerintah atau negara yang bersama-sama merupakan suatu badan pelaksana undang-undang.

Jadi, badan-badan tersebut yang berkewajiban menjalankan kekuasaan eksekutif. Sementara itu, seorang John Locke berpendapat bahwa kekuasaan eksekutif merupakan sebuah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

Selain itu, John Locke membagi kekuasaan menjadi tiga, yakni Legislatif, Eksekutif, dan Federatif. Kekuasaan Legislatif merupakan kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.

Kekuasaan eksekutif seperti yang telah dijelaskan di atas, serta kekuasaan federatif. Kekuasaan federatif adalah kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri. Agar lebih mengerti, silahkan simak penjelasannya di bawah ini.

Tugas dan Wewenang Lembaga Eksekutif

TamanPendidikan.com

Pixabay.com

Ada beberapa tugas dan wewenang dari lembaga eksekutif yang perlu dipahami, antara lain:

1. Administratif

Administratif merupakan lembaga eksekutif memiliki tugas dan wewenang untuk melaksanakan undang-undang dan peraturan perundangan lainnya serta menyelenggarakan administrasi negara.

2. Legislatif

Legislatif merupakan lembaga eksekutif memiliki tugas dan wewenang untuk membuat rancangan undang-undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat sampai menjadi undang-undang.

3. Keamanan

Keamanan merupakan lembaga eksekutif memiliki tugas dan wewenang untuk mengatur polisi dan angkatan bersenjata untuk menyelenggarakan perang, pertahanan negara, serta keamanan dalam negeri.

4. Yudikatif

Yudikatif merupakan lembaga eksekutif memiliki tugas dan wewenang untuk memberi grasi, amnesti, dan sebagainya.

5. Diplomatik

Diplomatik merupakan lembaga eksekutif memiliki tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain.

Contoh Lembaga Eksekutif di Indonesia

TamanPendidikan.com

Pixabay.com

Ada beberapa lembaga eksekutif di Indonesia yang perlu diketahui, antara lain adalah:

1. Presiden

Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang menjalankan pemerintahan di sebuah negara.

2. Wakil presiden

Wakil presiden berperan untuk mengambil alih tugas dan jabatan presiden jika presiden berhalangan.

3. Menteri

Menteri merupakan anggota dari suatu kabinet yang dipimpin oleh presiden atau perdana menteri.


Baca Berita yang lain di Google News



Our Network