Tempat wisata air The Jungle Bogor kini tengah bikin heboh. Hal ini setelah video yang menunjukkan kerumunan pengunjung di The Jungle Waterpark yang berada di kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR) Kecamatan Bogor Selatan itu beredar luas.
Dalam video yang diunggah akun instragram @undercover.id terlihat jelas puluhan orang berkumpul dalam satu wahana air. Para pengunjung seolah tidak memperdulikan protokol kesehatan. Kejadian tersebut diduga terjadi di kolam ombak, Minggu (14/2).
Wali Kota Bogor, Bima Arya bahkan memberikan sanksi denda sebesar Rp 10 juta kepada pengelola The Jungle Waterpark. "Tadi pagi saya menerima banyak info video kerumunan di Jungle Water Park. Saya sudah tanyakan langsung ke manajemen dan ternyata itu memang benar terjadi kemarin," kata Bima Arya, Senin (15/2).
Bima melanjutkan, pihak pengelola The Jungle Waterpark tidak menyalahi aturan pembatasan jumlah pengunjung. Sebab, dari kapasitas 8.000 orang, pengunjung yang datang sekitar 1.000 orang. Namun, telah terjadi kerumunan saat pengunjung menikmati wahana kolam ombak.
"Secara kapasitas tidak menyalahi aturan. Tapi, terjadi penumpukan pengunjung di kolam ombak itu. Karena, menurut manajemen, kolam ombak hanya beroperasi 1 kali setiap 10 menit. Jadi ada pelanggaran protokol kesehatan. Walaupun secara jumlah pengunjung tidak melebihi batas maksimal," kata Bima.
Denda yang diberikan adalah jumlah maksimal jika sebuah perusahaan terbukti melanggar protokol kesehatan. "Sesuai aturan yang telah kami tetapkan, denda maksimal Rp10 dan penyegelan 2-3 hari sampai denda dibayarkan," kata Bima.
Berikut video kerumunan tersebut: