Menurut undang-undang nomor 19 tahun 2003 badan usaha milik negara atau disingkat (BUMN) merupakan sebuah badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
BUMN memiliki penting di dalam penyelenggaraan perekonomian nasional demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Perihal modal pada BUMN, untuk perusahaan persero, modal terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara yang bertujuan memperoleh keuntungan.
Sementara itu, modal untuk perusahaan umum (perum) BUMN, keseluruhan modal dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham.
Agar lebih jelas tentang badan usaha milik negara (BUMN), simaklah beberapa ulasan mengenai ciri, bentuk, hingga tujuan dari BUMN berikut ini.
Tujuan BUMN
Sesuai dengan undang-undang nomor 19 Tahun 2003 pada pasal 2, adapun tujuan dari badan usaha milik negara (BUMN), di antaranya adalah:
1. Memberi sumbangan untuk perkembangan perekonomian Indonesia secara umum dan penerimaan negara secara khusus.
2. Mengejar keuntungan.
3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum bisa dilaksanakan oleh sektor swasta dan juga koperasi.
5. Turut aktif dalam memberikan bimbingan dan juga bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Ciri-ciri BUMN
Ada beberapa ciri mendasar bagaimana sebuah perusahaan dikatakan BUMN, ciri-ciri tersebut antara lain adalah:
1. BUMN sebagai sumber pendapatan negara.
2. BUMN melayani kepentingan umum dan pelayanan publik.
3. Operasional BUMN diawasi, dikontrol, dan dikuasai oleh negara.
4. Menyediakan produk yang dibutuhkan oleh masyarakat.
5. Saham BUMN bisa dimiliki oleh masyarakat luas.
6. Semua risiko kegiatan usahanya ditanggung oleh pemerintah.
Bentuk BUMN
Berikut adalah beberapa jenis dari badan usaha milik negara (BUMN) yang perlu diketahui, yaitu:
1. Badan Usaha Perseroan (Persero)
Persero adalah jenis badan usaha milik negara yang terbentuk dari perseroan terbatas dengan modalnya terbagi ke dalam saham yang seluruhnya atau minimal 51% milik Negara Republik Indonesia.
2. Badan Usaha Umum (Perum)
Perum adalah jenis badan usaha milik negara yang mempunyai tugas pokok untuk melayani berbagai kepentingan umum yang termasuk ke dalam hal produksi, distribusi, hingga konsumsi.
Contoh Perusahaan yang Dinaungi BUMN
Di bawah ini adalah beberapa contoh dari perusahaan yang dinaungi oleh badan usaha milik negara (BUMN), antara lain:
1. Bank BNI.
2. Bank BRI.
3. Bank BTN.
4. Bank Mandiri.
5. Perum BULOG.
6. Perumnas.
7. PT KAI.
8. PT Jasa Marga Tbk.
9. PT Garuda Indonesia Tbk.
10. PT Pos Indonesia.