Jelaskan Pengertian HAKI, Ketahui Dasar Hukum, Kategori, dan Fungsinya

"Simak penjelasan tentang HAKI di bawah ini!"

Secara umum, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dapat didefinisikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul karena kemampuan intelektual manusia.

Definisi lain mengatakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yaitu hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat.

Sederhananya, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari  suatu kreativitas intelektual.

Sementara itu, objek yang diatur dalam kekayaan intelektual adalah berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia.

Agar lebih paham tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), mari simak beberapa ulasan berikut mengenai dasar hukum, kategori, serta fungsi-fungsi dari HAKI.

HAKI Menurut Para Ahli

A Zen Umar Purba

Hak Kekayaan Intelektual merupakan aset yang secara hukum menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemiliknya, seperti halnya aset-aset yang lain, misalnya tanah dengan sertifikat, dan kepemilikan benda-benda bergerak, melekat pada yang menguasai.

Peter Mahmud Marzuki

Hak Kekayaan Intelektual merupakan suatu hak yang timbul dari karya intelektual seseorang yang mendatangkan keuntungan materiil.

Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah

Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang berasal dari kegiatan kreatif manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, dan juga bernilai ekonomi.

Dasar Hukum HAKI

TamanPendidikan.com

Pixabay.com

Berikut adalah beberapa dasar hukum hak kekayaan intelektual dalam berbagai undang-undang dan Keputusan Presiden, antara lain sebagai berikut:

1. UU No.7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization.
2. UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, UU No.12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta.
3. UU No.14 Tahun 1997 tentang Merek.
4. UU No.13 Tahun 1997 tentang Hak Paten.
5. Keputusan Presiden RI No.15 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for The Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.
6. Keputusan Presiden RI No.17 Tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty.
7. Keputusan Presiden RI NO.18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for The Protection of Literary and Artistic Works.

Kategori HAKI

TamanPendidikan.com

Pixabay.com

Pahami kategori dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) berikut ini. Menurut Kementerian Perdagangan (Kemendag) Hak kekayaan intelektual (HAKI) terbagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.

Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, hak kekayaan industri terdiri dari hak Paten, Merek, Desain industri, Desain tata letak sirkuit terpadu, Rahasia dagang, dan Varietas tanaman.

Fungsi HAKI

TamanPendidikan.com

Pixabay.com

Ada beberapa fungsi penting dari HAKI yang dapat dipahami, antara lain yaitu:

1. Sebagai bentuk antisipasi pelanggaran HAKI.
2. Sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta dan karya ciptanya.
3. Meningkatkan kompetisi.
4. Memperluas pangsa pasar.
5. Dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan strategi penelitian.


Baca Berita yang lain di Google News



Our Network