Jalan tol merupakan jalan yang bebas hambatan di mana penggunanya wajib membayar untuk menggunakan kenyamanan berkendara dalam jalur tol. Kendaraan yang boleh melintas tol adalah kendaraan roda empat atau lebih. Namun, masih saja ada beberapa pengendara motor yang seringkali masuk ke area tol, baik karena disengaja maupun tidak sengaja.
Beberapa dugaan seorang pengendara motor masuk ke jalan tol kemungkinan adalah karena tidak memperhatikan rambu-rambu lalu lintas, mengikuti arahan aplikasi peta digital, atau karena tidak tahu jalan.
Hingga tahun 2022, tercatat kasus pengendara motor yang masuk jalan tol masih sering terjadi. Padahal, perlu diingat kembali bahwa jalan tol didesain untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memiliki bobot cukup besar, seperti halnya mobil maupun bus dan truk. Oleh karena itu, sepeda motor sangat berbahaya dan beresiko mengalami kecelakaan apabila dibawa berkendara di jalur tol karena dimensi kendaraan sekaligus batas maksimal kecepatannya lebih kecil dibandingkan kendaraan yang lain.
Belum lama ini, seorang wanita berhasil terekam kamera tengah mengendarai sebuah sepeda motor di jalan tol. Video unggahan @ndagel.crew itu bahkan menambahkan keterangan dalam videonya. "mbak e kendel, numpak sepeda lawan arah ning tol," atau dalam bahasa Indonesia menjadi 'mbaknya berani, naik motor melawan arah di tol'.
Unggahan itu pun lantas dibanjiri oleh beragam komentar warganet. Sebagian besar dari mereka justru meminta pihak kepolisian untuk mengusut sang pengendara motor karena telah membahayakan para pengendara kendaraan roda empat yang memang seharusnya menggunakan jalan tol.
"Tolong mbak nya dicari, ditangkap dan diberi hukuman, entah apapun alasannya, melanggar peraturan lalu lintas, membahayakan diri sendiri dan orang lain apalagi mengendarai lawan arah di jalan tol jelas salah, harus diadili," tulis akun @danzforsoshi9.
Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 38 Ayat 1, disebutkan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Sedangkan sanksinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 Ayat 6: "Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."
Kemudian, jika pengendara dengan sengaja mengabaikan rambu-rambu lalu lintas yang menandakan bahwa jalan tersebut adalah jalan tol, sanksi hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 Ayat 1: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."