Cara berobat menggunakan BPJS mungkin belum diketahui atau dipahami oleh semua masyarakat di Indonesia. Padahal, mereka diwajibkan untuk memiliki kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) guna menjamin kesehatan mereka.
Tentunya, jika Anda sudah mendaftar BPJS. Anda diwajibkan untuk membayar iuran per bulan yang telah ditetapkan agar bisa mendapatkan layanan kesehatan.
Jenis Layanan yang Ditanggung Oleh BPJS
Berikut lima jenis layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan yang bisa Anda peroleh, diantaranya:
1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yang terdiri dari rawat jalan tingkat pertama (RJTP) dan rawat inap tingkat pertama (RITP).
2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yang terdiri dari rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) dan rawat inap tingkat lanjutan (RITL).
3. Fasilitas persalinan untuk ibu melahirkan.
4. Pelayanan gawat darurat dengan menggunakan fasilitas IGD.
5. Pelayanan ambulans bagi pasien rujukan.
Syarat Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Sebelum berobat, Anda harus terlebih dahulu terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan agar prosedurnya berjalan lancar. Mengkutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut syarat yang harus dipenuhi agar bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan:
• Warga negara Indonesia (WNI).
• Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
• Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cara Berobat Menggunakan BPJS
1. Mendatangai Fasilitas Kesehatan (Faskes) Ke 1 Terlebih Dahulu.
Faskes yang dimaksud di sini ialah seperti puskesmas, klinik, dokter umum, atau rumah sakit. Kalian bisa melihat faskes ke-1 yang tertera di kartu BPJS.
Anda harus mengunjungi salah satu dari pilihan tersebut karena Hal BPJS Kesehatan menggunakan sistem rujukan. Semua perawatannya akan dimulai di faskes tingkat I, kecuali pada kondisi tertentu.
2. Jika Diharuskan Berobat Ke Rumah Sakit, Mintalah Surat Rujukan
Pastikan, Anda sudah mengantongi surat rujukan dari dokter sebelum pergi ke RS. Bila tidak, Anda dianggap menjalani pengobatan dengan biaya sendiri alias tanpa JKN-KIS.
Hal ini akan membuat proses pengobatan akan menjadi terhambat dan malah tidak sesuai dengan harapan.
3. Pasien Gawat Darurat Tidak Perlu Meminta Surat Rujukan
Maksud dari darurat di sini adalah kondisi yang genting seperti bisa mengakibatkan kecacatan, bahkan kematian.
Tujuannya ialah menyelamatkan nyawa pasien secepat mungkin. Begitu kondisinya sudah lebih stabil, pasien baru bisa dipindahkan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
Ada beberapa kriteria gawat darurat yang memang ditanggung BPJS Kesehatan, seperti penyakit jantung, sesak napas, luka bakar, dan cedera berat.
4. Minta Jemput Ambulans Jika Diperlukan
Pelayanan ambulans merupakan salah satu fasilitas kesehatan yang bisa Anda dapatkan bila terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Akan tetapi, tidak semua pasien bisa menggunakannya. Jenis layanan ini hanya khusus untuk pasien yang mendapatkan rujukan pindah dari faskes satu ke faskes lainnya, tentu melalui pertimbangan medis terlebih dahulu.
Contohnya, layanan ambulans boleh digunakan pasien kanker yang menjalani terapi paliatif di suatu rumah sakit dan harus dirujuk ke rumah sakit lain untuk rawat inap.
Ini dilakukan dengan bertujuan untuk menjaga kondisi pasien tetap stabil agar nyawa pasien bisa diselamatkan.
Begitulah kira-kira cara berobat menggunakan BPJS. Semoga artikel ini bisa membantu Anda yang hendak berobat dan yang sedang dalam keadaan sakit, semoga Anda cepat kembali pulih. Thank you!