Jelaskan Pengertian Salat Jumat, Berikut Syarat, Tata Cara, Keutamaan, Hikmah, dan Hal-hal yang Dapat Menggugurkan Kewajiban

"Pelajari tentang salat Jumat supaya kamu lebih khusuk dalam melaksanakannya."

Shalat menurut bahasa berarti doa, Rahmat dari Tuhan. Shalat menurut fuqoha di artikan sebagai ibadah yang terdiri dari perbuatan atau gerakan dan perkataan atau ucapan tertentu yang di mulai dengan Takbir dan di akhiri dengan Salam.

Jum’at berasal dari kata جمعة-يجمع-جمع yang berarti banyak, lebih dari satu atau dua, mengumpulkan atau kata lain berjama’ah.

Salat Jum’at merupakan salah satu kewajiban setiap muslim yang dilaksanakan pada hari Jum’at diwaktu zuhur, shalat Jum’at merupakan kewajiban tersendiri (independen), bukan sebagai pengganti shalat zuhur, hanya saja jika seseorang tertinggal salat Jum’at maka dia wajib melaksanakan shalat zuhur empat rakaat.

Kata “Jum’at” di dalam Al Qur’an disebut dengan al-Jumu’ah dan merupakan nama dari salah satu surah di Al Qur’an.

Dinamakan dengan salat Jum’at, karena banyak orang-orang berkumpul untuk melakukannya atau karena Adam dan Hawa bertemu/berkumpul di mudzdalifah pada hari Jum’at dan karena itu pulalah Mudzdalifah disebut dengan jam’an.

Ada yang mengatakan disebut Jumu’ah karena pada hari tersebut seluruh amal kebaikan dikumpulkan. Ada yang mengatakan karena pada hari Jum’at, Allah SWT mengumpulkan tanah sebagai embrio diciptakannya Nabi Adam AS.

Salat Jum’at merupakan shalat dua raka’at pada hari Jum’at dan di kerjakan pada waktu zuhur sesudah dua khutbah, orang yang telah mengerjakan shalat Jum’at, tidak diwajibkan mengerjakan shalat zuhur lagi.

Salat Jum’at hukumnya fardhu’ ain bagi setiap muslim yang mukallaf, laki laki, merdeka, sehat dan bukan musafir.

Syarat-Syarat Salat Jum’at

Pelaksanaan Salat Jum’at adalah sama dengan Shalat fardu lainnya kecuali tentang beberapa hal; salah satu di antaranya ialah bahwa shalat itu harus didahului dengan dua Khutbah.

Dan dalam Madzhab Syafi’i di jelaskan bahwa syarat salat Jum’at terbagi dua, yaitu syarat wajib dan syarat sah .

Syarat wajib salat Jum’at Di ungkapkan oleh Imam Taqiyuddin tentang syarat wajib Salat jum’at adalah sebagai berikut:

a.Islam.
b. Laki-laki, maka shalat Jum’at itu tidak wajib bagi wanita. Akan tetapi bila ia menghadirinya, maka shalat Jum’atnya sah dan cukup baginya sebagai pengganti shalat Zhuhur.
c. Merdeka, maka shalat Jum’at itu tidak wajib bagi hamba sahaya. Akan tetapi apabila ia menghadiri dan melaksanakannya, maka shalat Jum’atnya itu sah.
d. Berakal, maka shalat Jum’at itu tidak wajib bagi orang gila dan yang hukumnya sama dengannya.
e. Baligh, maka shalat Jum’at itu tidak wajib bagi anak kecil yang belum mencapai usia baligh.
f. Sehat.
g. Istithan, bertempat tinggal tetap di tempat shalat jum’at itu diselenggarakan secara permanen, tidak pergi dari tempat itu baik di musim kemarau maupun di musim penghujan selain ada keperluan seperti pergi untuk berdagang atau ziarah.

Syarat Sah Salat Jum’at

Syarat-syarat untuk dilakukannya salat Jum’at adalah:

a. Melakukannya secara berjamaah Salah satu diantara syarat-syarat keabsahan dilakukannya shalat Jum’at adalah pelaksanaannya dilakukan secara berjamaah.

Shalat Jum’at yang dilakukan secara sendirianmeskipun berdampingan dengan orang-orang yang melakukannya secara berjamaah dihukumi tidak sah.

b. Memerhatikan seluruh syarat yang ada dalam shalat jamaah, seperti bersambungnya saf-saf berjamaah.

c. Jarak antara dua shalat Jum’at minimal adalah satu farsakh.

d. Dilakukan di waktu zuhur.

e. Perkampungan/perkotaan di mesjid besar atau mushallah. f. Adanya imam dan dilaksanakan di Mesjid.

g. Tidak boleh terlalu banyak dilaksanakannya shalat Jum’at di suatu daerah tanpa sebab tertentu khutbah sebelum shalat Jum’at.

h. Berjumlah empat puluh orang lelaki yang Mukallaf lagi menjadi warga daerah itu, berada di satu tempat.

i. Jatuhnya waktu shalat diwaktu zuhur, tidak mengulang-ulang kecuali ada kesulitan berkumpul.

j. Khutbah, Shalat Jum’at harus didahului oleh dua Khutbah.

k. Mendahulukan khutbah menggunakan bahasa arab sekalipun tidak difahami jama’ah.

Hal-hal yang Bisa Menggugurkan Salat Jumat

Ada beberapa keadaan yang menjadikan seseorang yang mestinya berkewajiban menunaikan shalat Jum’at, tetapi di perbolehkan untuk tidak menghadiri jum’atan (shalat Jum’at), di antaranya:

• Seseorang terkena penyakit yang membuatnya sulit untuk pergi, seperti hujan.
• Hujan tanah berair, cuaca sangat dingin, panas waktu zuhur angin kencang di malam tidak di siang hari dan suasana yang sangat gelap.
• Membuang dua hajat BAB (buang air besar) dan BAK (buang air kecil) atau salah satu dari keduanya.
• Asy syafi’i menambahkan untuk uzur adalah runtuhnya atap pasar, gempa bumi, angin malam siang atau malam.
• Sedang ditugasi untuk menjaga pengoperasian alat-alat berharga.
• Musafir, sebagai faktor penyebab tidak wajibnya shalat Jum’at didirikan berhenti.

Hikmah Salat Jumat

Beberapa Hikmah di syariatkannya Salat Jum’at antara lain: 

1. Menyatukan orang-orang. Menyatukan orang-orang yang sudah mukallaf lagi mampu dari penduduk Kota atau Desa dalam satu pertemuan, silaturahmi dan kebersamaan seminggu sekali, yakni pada hari Jum’at dalam pelaksanaan Salat Jum’at. 

2. Mendapatkan nasihat dan tuntunan tentang kemaslahatan agama dan dunia Melalui khutbah yang disampaikan oleh Khatib, yang hal itu akan membuat setiap muslim lebih siap dalam memikul kewajiban-kewajiban mereka sekaligus membantu mereka untuk menunaikannya dengan sikap istiqamah dan penuh semangat. 

3. Shalat Jum’at itu menjadi kafarat yakni sarana penghapus dosa-dosa yang terlanjur dilakukan dalam rentan waktu antar Jum’at yang satu dengan jum’at yang lain.

4. Memupuk rasa persamaan, persatuan dan persaudaraan. 

5. Sarana tetap menjaga kebersihan. 

6. Terdapat pengajaran dan pendidikan yang permanen dan terus menerus bagi jiwa-jiwa orang-orang yang beriman.

7. Shalat mampu melebur dan menghapus dosa kecil ataupun besar.


Baca Berita yang lain di Google News



Our Network