Mendikbud Izinkan 104 Kabupaten/Kota Ini Melakukan Pembelajaran di Kelas

"Daftar Kabupaten/kota yang Mendapat izin Melakukan Pembelajaran di Kelas"

Tahun Ajaran Baru 2020/2021 serentak dimulai pada Senin, 13 Juli 2020. Dimulainya tahun ajaran baru bukan berarti sekolah di seluruh Indonesia serentak melakukan pembelajaran tatap muka di kelas.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan bahwa kesehatan orangtua, siswa, dan guru merupakan prioritas utama.

Oleh karena itu, sekolah yang berada dalam zona merah, kuning dan orange tetap melanjutkan pembelajaran jarak jauh, sedangkan sekolah yang berada dalam zona hijau sudah diizinkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka di kelas dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Proses pembelajaran di sekolah dilakukan melalui tiga tahap. Tahap pertama, yakni pada bulan pertama, dimulai dari jenjang SMP sederajat dan SMA sederajat.

Sekolah Dasar (SD) dan sederajat dimulai pada tahap kedua, yaitu dua bulan setelah tahap pertama, sedangkan untuk PAUD baik formal maupun non formal dimulai pada tahap ketiga yaitu dua bulan setelah tahap kedua.

Pemilihan tahapan ini dikarenakan SD dan PAUD masih sulit dikontrol untuk melakukan social distancing.

Dilansir dari kaltim.tribunnews.com, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan bahwa, saat ini sudah ada 104 Kabupaten/Kota yang masuk zona hijau yang bisa mulai pendidikan tatap muka.

Berikut daftar lengkap 104 Kabupaten/Kota yang berada dalam zona hijau yang mendapat izin dari Mendikbud untuk melakukan pembelajaran di kelas yang dikutip Taman Pendidikan dari kaltim.tribunnews.com, pada Minggu (12/7/2020).

1. Provinsi Aceh: Pidie Jaya, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Timur, Kota Subulussalam.Aceh Barat Daya, Pidie, Simeulue, Gayo Lues dan Bener Meriah.

2. Provinsi Sumatera Utara: Pakpak Bharat, Nias Barat, Mandailing Natal, Padang Lawas, Nias, Nias Utara, Selatan, Humbang Hasundutan dan Nias Selatan, Labuhan Batu

3. Provinsi Riau: Rokan Hilir

4. Provinsi Kepulauan Riau: Natuna, Lingga, Kepulauan Anambas, Kepeluauan Meranti dan Siak.

5. Provinsi Jambi: Kerinci, Bungo, Tanjung Jabung Timur, Tebo dan Merangin.

6. Provinsi Sumatera Barat: Kota Sawahlunto, Kota Pariaman, Kota Solok, Pasaman Barat, Lima Puluh Kota, dan Kota Payakumbuh.

7. Provinsi Bengkulu: Lebong, Bengkulu Selatan, Kaur, Mukomuko dan Seluma

8. Provinsi Lampung: Lampung Timur, Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan dan Pesawaran.

9. Provinsi Sumatera Selatan: Musi Rawas Utara dan Ogan Komering Ulu Selatan.

10. Provinsi Kalimantan Timur: Mahakam Ulu.

11. Provinsi Kalimantan Barat: Kapuas Hulu dan Kayong Selatan.

12. Provinsi Sulawesi Tengah: Tojo Una-una, Sukamara, dan Banggai Kepulauan.

13. Provinsi Sulawesi Utara: Bolaang Mongondow Timur dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

14. Provinsi Sulawesi Tenggara: Konawe Kepulauan dan Muna Barat.

15. Provinsi Sulawesi Barat: Mamuju Utara dan Majene.

16. Provinsi Nusa Tenggara Timur: Sumba Tengah, Ngada, Sabu Raijua, Lembata, Malaka, Alor, Timor Tengah Utara, Manggarai Timur, Kupang, Belu, Flores Timur, Rote Ndao dan Timor Tengah Selatan.

17. Provinsi Nusa Tenggara Barat: Bima

18. Provinsi Maluku: Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara, Buru Selatan dan Kepulauan Aru.

19. Provinsi Maluku Utara: Pulau Taliabu

20. Provinsi Papua: Yahukimo, Mappi, Dogiyai, Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiyai, Mamberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang, Asmat, Puncak, dan Intan Jaya.

21. Provinsi Papua Barat: Maybrat, Pegunungan Arfak, Tambrauw, dan Sorong Selatan, dan Manokwari Selatan.


Baca Berita yang lain di Google News



Our Network