Saat ini tidak ada satu bangsa pun yang tidak memiliki hukumnya sendiri. Jika dalam Bahasa Indonesia mempunyai tata bahasa, begitu juga dalam hukum dikenal dengan tata hukum. Indonesia mempunyai tata hukum Indonesia yang berlaku sekarang di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tata hukum berasal dari kata dalam bahasa Belanda “recht orde”, ialah susunan hukum yang artinya memberikan tempat yang sebenarnya kepada hukum. Yang dimaksud dengan “memberikan tempat yang sebenarnya”, yaitu menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup supaya ketentuan yang berlaku dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap peristiwa hukum yang terjadi.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tata hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Tata hukum Indonesia juga terdiri dari aturan-aturan yang ditata atau disusun sedemikian rupa, dan aturan tersebut saling berhubungan dan menentukan satu sama yang lainnya.
Aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia berkembang sangat dinamis sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, aturan yang sudah tidak relevan harus diganti dengan yang baru.
Dengan tata hukum Indonesia yang saling berhubungan dan menentukan, maka dapat dibuktikan dengan contoh sebagai berikut:
1. Hukum pidana saling berhubungan dengan hukum acara pidana dan saling menentukan satu sama lain, sebab hukum pidana tidak akan dapat diterapkan tanpa adanya hukum acara pidana. Dalam arti jika tidak ada hukum pidana, maka hukum acara pidana tidak akan berfungsi.
2. Hukum keluarga berhubungan dan saling menentukan dengan hukum waris. Agar harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia dapat dibagikan kepada para ahli warisnya perlu dibuat peraturannya. Siapa ahli warisnya, berapa bagiannya, dan apa kewajibannya ditentukan oleh hukum waris.
Tujuan Mempelajari Tata Hukum Indonesia
Seseorang yang mempelajari tata hukum tertentu negara berarti mempelajari keseluruhan peraturan yang berlaku di negara tersebut. Demikian pula orang yang mempelajari hukum positif Indonesia, tujuannya adalah bahwa orang tersebut ingin mengetahui keseluruhan hukum yang ada di Indonesia.
Lebih jauh lagi orang tersebut ingin dasar rangka hukum positif Indonesia, tentang perbuatan-perbuatan mana yang menuruti atau melanggar hukum, serta ingin mengetahui hak, kedudukan, dan kewajibannya dalam bermasyarakat. Dengan begitu, hukum Indonesia menjadi objek ilmu pengetahuan.
Fungsi Tata Hukum
Menurut ahli hukum, Kusnadi (dalam Sasongko, 2013: 6) menerangkan bahwa tata hukum memiliki fungsi untuk menata, menyusun, dan mengatur kehidupan masyarakat. Sehubungan dengan fungsi tersebut, suatu tata hukum harus mampu mengatur norma hukum.
Peraturan-peraturan harus dapat dikelompokkan dan disusun ke dalam struktur norma hukum. Struktur yang dimaksud haruslah sinkron dan dan tidak boleh saling bertentangan. Dalam konteks ini, peraturan yang berlaku, baik UUD, UU, dan peraturan lainnya tidak boleh bertentangan.