Jelaskan Pengertian Kedaulatan, Berikut Jenis dan Sifat-sifatnya

"Penjelasan Mengenai Kedaulatan. Silahkan Disimak!"

Istilah kedaulatan untuk pertama kali ungkapkan oleh Jean Bodin (1530-1596), dalam bukunya yang berujudl “six Livres de republique”. Secara etimologis kedaulatan berasal dari bahasa Arab, Daulat yang berarti kekuasaan atau dinasti pemerintahan.

Selain itu, dari bahasa Latin yakni, Supremus yang artinya tertinggi. Jadi kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi pada suatu negara atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan negara lain.

Dalam hukum internasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh dalam urusan negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri.

Pengertian Kedaulatan

Perlu diketahui, Indonesia termasuk negara yang menganut kedaulatan rakyat sesuai dengan pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Kedaulatan rakyat dijalankan berdasarkan UUD. Artinya, UUD 1945 merupakan dasar dari seluruh pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia yang dijalankan oleh lembaga-lembaga negara.

Kedaulatan merupakan suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat.

Dalam hukum konstitusi dan hukum internasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri.

Penentuan apakah suatu entitas merupakan suatu entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti, melainkan seringkali merupakan masalah sengketa diplomatik.

Beberapa pemikiran mengenai kedaulatan dan pemegang kedaulatan suatu negara setelah revolusi Perancis dikemukakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam karyanya Du Contrat Social Ou Principes Du Droit Politique (Mengenai Kontrak Sosial atau Prinsip-prinsip Hak Politik) membagi tingkat kedaulatan menjadi dua yaitu de facto dan de jure.

Jenis-Jenis Kedaulatan
Kedaulatan
memiliki dua jenis, berikut uraiannya:

1. Kedaulatan ke Dalam (Intern)

Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Pemerintah berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya, tanpa campur tangan negara lain.

Kedaulatan ke dalam merupakan kedaulatan yang dimiliki suatu negara untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di negara tersebut, dan rakyat harus patuh dan tunduk dengan apa yang digariskan pemerintah.

2. Kedaulatan ke Luar (Ekstern)

Kedaulatan ke luar adalah kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta mempertahankan wilayah dari berbagai ancaman dari luar.

Negara berhak mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain guna kepentingan nasionalnya.

Kedaulatan ke Iuar merupakan kedaulatan yang berkaitan dengan wewenang untuk mengatur pemerintahan dan menjaga keutuhan wilayah suatu negara yang sepatutnya juga dihormati negara lain.

Pelaksanaan konsep kedaulatan ke luar seperti adanya hubungan diplomatik, perjanjian antarnegara, hubungan dagang dan sosial budaya.

Sifat-Sifat Kedaulatan

Menurut Jean Bodin, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat hukum didalam suatu Negara yang memiliki sifat-sifat, antara lain:

Permanen, Artinya kedaulatan itu tetap ada selama negara itu sendiri.
Asli, Artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
Bulat, Artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi dan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
Tidak Terbatas, Artinya kedaulatan itu tidak ada yang membatasi, sebab jika ada yang membatasi maka akan melenyapkan sifat kedaulatan.

Kedaulatan adalah kekuasaaan yang tertinggi dalam setiap Negara. Kedaulatan tidak mengizinkan adanya saingan. Kedaulatan tidak mengenal batas, karena membatasi kedaulatan berarti adanya kedaulatan yang lebih tinggi.

Demikianlah pembahasan tentang kedaulatan, semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda.


Baca Berita yang lain di Google News



Our Network