Setiap manusia yang hidup di dunia memiliki hak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Itulah yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia (HAM) Manusia wajib menjaga dan menghormati hal tersebut.
Adapun hak-hak yang dimiliki manusia antara lain, hak untuk hidup, kebebasan dari perbudakan serta penganiayaan, kemanan, dan tidak diganggu.
Adanya HAM juga telah diatur dalam undang-undang nomer 39 tahun 1999, menjelaskan bahwa hak asasi manusia merupakan seperangkat haknya telah melekat pada setiap individu sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia adalah hak dan kebebasan mendasar bagi semua orang, tanpa memandang kebangsaan, jenis kelamin, asal kebangsaan atau etnis, ras, agama, bahasa, atau status lainnya.
Hak asasi manusia termasuk hak sipil dan politik, seperti hak untuk hidup, kebebasan dan kebebasan berekspresi. Selain itu, terdapat pula hak-hak sosial, budaya dan ekonomi, antara lain hak untuk berpartisipasi dalam kebudayaan, hak atas pangan, hak atas pekerjaan dan hak atas pendidikan.
Hak asasi manusia dilindungi dan didukung oleh hukum dan perjanjian internasional dan nasional.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) adalah dasar dari sistem internasional untuk perlindungan hak asasi manusia.
Deklarasi tersebut diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 10 Desember 1948, untuk melarang kengerian Perang Dunia II berlanjut. 30 pasal UDHR menetapkan hak-hak sipil, politik, sosial, ekonomi dan budaya semua orang.
Ini adalah visi martabat manusia yang melampaui batas-batas dan otoritas politik dan mengikat pemerintah untuk menghormati hak-hak dasar setiap orang. UDHR adalah panduan di seluruh pekerjaan Amnesty International.
Macam-Macam Hak Asasi Manusia
1. Personal Rights
Dalam hal ini setiap orang memiliki kebebasan untuk berpendapat, dan memilih agama mana yang akan ia peluk. Selain itu, manusia juga punya hak untuk bergorganisasi atau berserikat dengan siapa pun.
2. Property Rights
Property rights sangat berkaitan dengan ekonomi manusia. Artinya, manusia bebas menjual atau membeli sesuatu baik itu dalam bentuk jasa maupun barang, serta bebas membuat perjanjian kontrak untuk suatu pekerjaan.
3. Right of Legal Equality
Dalam rights of legal equality. Setiap orang berhak mendapatkan perlakukan atau pengayoman berdasarkan hukum yang berlaku. Artinya, semua manusia harus dipandang sama di mata hukum.
4. Political Rights
Semua manusia bebas berpolitik. Inilah yang menjadi dasar utama political rights. Maksudnya adalah setiap orang memiliki hak yang sama untuk ikut serta dalam pemerintahan, pemilihan umum, mendirikan partai politik dan mengajukan petisi kritis serta saran.
5. Social Culture Rights
Social culture rights berkaitan dengan kebebasan seseorang dalam memilih pendidikan yang diinginkan. Tentu diberikan hak seperti ini agar semua orang memiliki pelayanan yang sama tentang kesehatan serta pengembangan kebudayaan.
6. Procedural Rights
Dalam hak asasi manusia procedural rights, setiap orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlakuan yang adil terkait penggeledahan, penangkapan, serta pembelaan hukum.
Makna Hak Asasi Manusia
Dua nilai kunci menjadi dasar dari konsep hak asasi manusia. Yang pertama adalah “martabat manusia” dan yang kedua adalah “kesetaraan”.
Hak asasi manusia sebenarnya adalah definisi (eksperimental) dari standar dasar yang diperlukan untuk kehidupan yang bermartabat. Universalitas mereka berasal dari keyakinan bahwa orang harus diperlakukan sama.
Kedua nilai kunci ini hampir tidak kontroversial. Itulah sebabnya hak asasi manusia didukung oleh hampir semua budaya dan agama di dunia. Orang pada umumnya setuju bahwa kekuasaan suatu negara atau sekelompok individu tertentu tidak boleh tidak terbatas atau sewenang-wenang.
Tujuannya harus menjadi yurisdiksi yang menjunjung tinggi martabat manusia dari semua individu dalam suatu negara.
Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia memiliki beberapa ciri khusus:
- Hak asasi manusia berlaku sama bagi setiap orang.
- Hak asasi manusia bersifat universal: hak itu sama untuk semua orang di seluruh dunia.
Anda tidak memiliki hak asasi manusia karena Anda adalah warga negara dari negara tertentu, tetapi karena Anda adalah bagian dari manusia. Ini juga berarti bahwa anak-anak dan orang dewasa memiliki hak asasi manusia.
1) Hak asasi manusia tidak dapat dicabut: Anda tidak dapat kehilangan hak-hak ini, sama seperti Anda berhenti menjadi manusia.
2) Hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan: tidak ada yang bisa mengambil hak karena mereka “kurang penting” atau “tidak penting”.
3) Hak asasi manusia saling bergantung: bersama-sama mereka membentuk struktur yang saling melengkapi. Misalnya, kesempatan Anda untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan lokal secara langsung bergantung pada hak Anda atas kebebasan berekspresi, berserikat, pendidikan, dan bahkan penghidupan.
4) Hak asasi manusia merupakan cerminan dari kebutuhan dasar kehidupan. Tanpa hak asasi manusia seseorang tidak dapat menjalani kehidupan yang bermartabat. Melanggar hak asasi seseorang berarti memperlakukan orang tersebut seolah-olah dia bukan manusia. Memajukan hak asasi manusia berarti menuntut agar martabat manusia semua orang dihormati.
5) Dalam menuntut hak-hak ini, setiap orang juga memikul tanggung jawab: menghormati hak orang lain dan mendukung serta melindungi mereka yang haknya dilanggar atau diingkari. Dengan mengambil tanggung jawab ini Anda menunjukkan solidaritas dengan semua orang lain.