Jelaskan Pengertian Halalan Thayyiban, Berikut Kriteria dan Pendapat Para Ulama

"Tidak Semua Makanan dan Minuman yang Menurut Islam Halal itu Halal Lho yaa."

Halalan thayyiban merupakan kata yang sangat populer, Halalan thayyiban adalah frase yang diambil dari sebuah ayat dalam Al-Quran kemudian menjadi istilah umum yang tersebar luas di kalangan umat muslim di Indonesia.

Secara singkat, halalan berasal dari bahasa Arab yang artinya diperbolehkan menurut ketentuan syariat Islam. Sedangkan thayyiban artinya bergizi dan baik bagi kesehatan tubuh.

Berdasarkan hal tersebut, bisa disimpulkan bahwa halalan thayyiban adalah makanan maupun minuman yang diperbolehkan oleh Islam untuk dikonsumsi serta mengandung gizi yang baik untuk tubuh manusia.

Islam sangat memperhatikan keberlangsungan hidup manusia. Itulah alasan mengapa tidak hanya makanan dan minuman halal yang boleh dikonsumsi, tetapi makanan tersebut juga harus mengandung gizi yang baik.

Sebab banyak makanan dan minuman yang halal, namun tidak baik untuk kesehatan tubuh. Misalnya, ketika seseorang minum teh dengan gula yang terlalu banyak. Tentu, itu tidak baik untuk tubuh dan bisa menimbulkan penyakit diabetes.

Sama halnya dengan makanan halal lainnya seperti udang. Udang merupakan makanan yang menyehatkan, tapi menfaat udang tidak bakal menjadi “thayyiban” bila yang mengonsumsinya adalah orang yang alergi dengan udang.

Adapun para ulama yang menetapkan prinsip bahwa segala sesuatu pada asalnya adalah boleh, merujuk kepada beberapa ayat dalam Al-Quran, di antaranya:

هُوَ الَّذِيْ خَلَقَ لَكُمْ مَّا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا ثُمَّ اسْتَوٰٓى اِلَى السَّمَاۤءِ فَسَوّٰىهُنَّ سَبْعَ سَمٰوٰتٍ ۗ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ – ٢٩

Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu kemudian Dia menuju ke langit, lalu Dia menyempurnakannya menjadi tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. [Al-Baqarah: 29]

وَسَخَّرَ لَكُمْ مَّا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا مِّنْهُ ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ – ١٣

Dan Dia menundukkan apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi untukmu semuanya (sebagai rahmat) dari-Nya. Sungguh, dalam hal yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang-orang yang berpikir. [Al-Jatsiyah: 13]

اَلَمْ تَرَوْا اَنَّ اللّٰهَ سَخَّرَ لَكُمْ مَّا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِ وَاَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهٗ ظَاهِرَةً وَّبَاطِنَةً

Tidakkah kamu memperhatikan bahwa Allah telah menundukkan apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi untuk (kepentingan)mu dan menyempurnakan nikmat-Nya untukmu lahir dan batin… [Lukman: 20]

Allah SWT tidak menciptakan makhluk ini lalu menundukkan dan menjadikannya kenikmatan untuk umat manusia, kemudian menghalanginya untuk dinikmati dengan mengharamkannya.

Perlu diketahui, ada 3 jenis makanan dan minuman yang bisa dikatakan halalan thayyiban, apa saja? simak di bawah ini!

1. Halal dari Wujud atau Zatnya

Maksud dari makanan yang halal dari zatnya yaitu didasarkan pada wujud maupun kandungan zat dari makanan tersebut yang mana tidak termasuk dalam kriteria yang diharamkan oleh Allah SWT.

2. Halal dari Proses Pengolahannya

Makanan yang halal bisa jadi haram andai seseorang salah dalam mengelolanya. Makanan yang halal bisa dilihat dari proses pengolahannya seperti makanan yang diracik, dimasak, direbus, digoreng, maupun dipanggang. Dengan catatan, tidak dicampuri makanan atau minuman yang diharamkan oleh Allah SWT.

Contoh, ayam adalah hewan yang dihalalkan Islam untuk dimakan. Namun, akan menjadi haram jika kita salah menyembelihnya atau masih ada darahnya ketika dimasak.

3. Makanan Didapatkan dengan Cara yang Halal

Makanan dan minuman tidak hanya diwajibkan halal dari segi zat dan proses pengolahannya, tetapi  juga harus halal dari segi cara mendapatkannya.

Dalam artian, makanan maupun minuman akan berganti statusnya halal bisa menjadi haram jika seseorang mendapatkannya dengan cara yang diharamkan Allah SWT seperti mencuri, korupsi, atau dibeli dengan uang haram.


Baca Berita yang lain di Google News



Our Network