Difabel merupakan istilah yang lebih halus untuk menggambarkan seseorang dengan kondisi disabilitas. Difabel ini mengacu pada keterbatasan peran penyandang disabilitas dalam melakukan aktivitas kehidupan sehari-hari karena ketidakmampuan yang mereka miliki.
Stigma negatif yang kerap ditujukan kepada penyandang disabilitas, nyatanya tidak selalu identik dengan kekurangan atau berbagai hal yang tidak menyenangkan. Faktanya, keterbatasan yang dimiliki penyandang disabilitas tidak mencegah mereka untuk berprestasi dan bermanfaat bagi diri dan lingkungannya.
Baru-baru ini, seorang pria difabel membuktikan eksistensinya untuk bermanfaat bagi lingkungan dengan menjadi seorang penjaga palang pintu kereta api. Fenomena mengharukan tersebut berhasil terekam dan diunggah oleh akun @indonesiamengaji.id.
Video tersebut telah disaksikan lebih dari 73 ribu kali. Dalam video yang berdurasi singkat ini tampak seorang pria dengan keterbatasan pada anggota gerak atas (tangan) yang mengenakan baju coklat dan bertopi sedang mengatur lalu lintas pasca kereta api lewat. Karena video ini, warganet Instagram pun memberikan beragam tanggapan dalam kolom komentar.
"Berikanlah kesehatan dan kebahagiaan kepada bapak ini.. Yang normal tapi malas bekerja perbanyak melihat ke saudara-saudara kita lainnya agar bisa lebih bersyukur dan bekerja … 😥," komentar akun @amaliahannur.
"Di daerah tempatku tinggal, penjaga pintu keretanya bisu, tapi teriakannya menggema. Salut buat orang-orang seperti ini, tetep bermanfaat buat orang lain, ndak menyerah dengan nasib 👏👏," tulis akun @lie_nuria.
Berbicara mengenai disabilitas, pemerintah Indonesia telah meratifikasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Hal ini menunjukkan kesungguhan Indonesia untuk menghormati, melindungi, memenuhi dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas, yang pada akhirnya dapat memenuhi kesejahteraan para penyandang disabilitas, sehingga partisipasi penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan dapat lebih terjamin seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik, olahraga, seni dan budaya, serta pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi.
Kemudian pada tahun 2016 terbentuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pembentukan undang-undang tersebut dimaksudkan agar penyandang disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi yang sama sebagai warga Indonesia.
Melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, masyarakat diharapkan turut berpartisipasi dalam pemenuhan hak-hak dan martabat kaum penyandang disabilitas. Seperti menghargai para penyandang disabilitas, karena semua punya hak yang sama dan mendapatkan perlakuan yang adil.