Pagebluk Covid-19 yang melanda warga dunia kembali mengguncang. Varian baru dari virus corona B.1.1.529 atau Omicron, menjadi kekhawatiran baru bagi para penduduk dunia. Varian virus ini pertama kali ditemukan di Afrika Selatan (Afsel) yang membuat banyak negara sepakat memperketat karantina serta menangguhkan sementara perjalanan dari negeri itu termasuk dari negara tetangga terdekatnya.
Lalu apa yang membuat varian virus ini begitu ditakuti? Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah diklasifikasikan Omicron sebagai 'varian of concern'. Ini berarti varian baru ini lebih menular, lebih ganas atau lebih terampil menghindari tindakan kesehatan masyarakat, vaksin dan terapi.
Pakar ilmu kesehatan Universitas Indonesia Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan WHO sudah mengelompokkan varian baru Omicron ke dalam kategori kewaspadaan tertinggi atau variant of concern (VOC) berdasarkan pengamatan pada perkembangan mutasi yang cepat.
"WHO sudah menggolongkannya dalam VOC berdasar rekomendasi WHO's Technical Advisory Group on SARS-CoV-2 Virus Evolution (TAG-VE)," kata Guru Besar Paru FKUI Prof Tjandra Yoga Aditama itu.
Tjandra mengatakan virus B 1.1.529 itu diberi nama Omicron setelah resmi dikelompokkan dalam kategori VOC bersama Alpha (B 1.1.7), Beta (B 1.351), Gamma (P1) dan Delta (B 1.617.2).
Menurut mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara itu varian VOC memiliki karakteristik lebih mudah menular, menyebabkan penyakit yang lebih parah, secara signifikan mengurangi netralisasi oleh antibodi, dapat mengurangi efektivitas pengobatan, vaksin atau diagnosis medis.
"Pertimbangan utamanya adalah karena banyaknya mutasi yang terjadi, ada yang mengatakan 30 di spike protein dan ada juga yg menyatakan sampai 50 total mutasi," katanya.
Menurut Tjandra Omicron adalah mutasi terbanyak virus Covid-19 yang terjadi selama ini dan sebagian mutasi ini berjenis baru. Tjandra mengatakan mutasi dalam jumlah banyak dan cepat dikhawatirkan memicu penyebaran yang cepat seperti yang terjadi di Afrika. Selain itu ada pula kemungkinan infeksi ulang hingga serangan pada sistem imun.
"Dalam beberapa minggu ini jumlah kasus naik tajam di hampir semua provinsi Afrika Selatan. Kalau tadinya di Eropa baru hanya di temukan di Belgia, maka sejak kemarin bertambah tiga negara lain, Jerman, Inggris dan Italia, selain di Israel dan Hongkong sehingga sudah lintas benua," katanya.
Tjandra menambahkan WHO mengelompokkan varian Omicron dalam VOC pada 26 November 2021 sejak kali pertama virus tersebut terkonfirmasi pada 9 November 2021. "WHO cepat sekali mengelompokkan Omicron dalam VOC. Jadi jarak antara virus ditemukan dengan dinyatakan sebagai VOC adalah hanya 17 hari saja," katanya.
Sejauh ini, varian Omicron sudah tersebar di Botswana, Eswatini, Lesotho, Mozambik, Namibia, Afrika Selatan dan Zimbabwe, Belgia, Israel, hingga Hong Kong. Di Eropa, Inggris, Belanda, Jerman, Italia, Ceko hingga Prancis mengonfirmasi kemasukan varian ini. Terbaru, Kanada juga mengumumkan dua kasus Omicron setelah pelaku perjalanan kembali dari Afrika.
Buntut menyebarnya varian baru yang lebih ganas ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan internasional dalam rangka mencegah Omicron masuk ke Indonesia,.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penyesuaian dilakukan dengan melakukan pengetatan di pintu masuk internasional baik di simpul transportasi udara, laut dan darat, yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub yang terbit pada Senin.
"Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia, dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN)," kata Budi Karya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/11/2021).
Budi Karya mengatakan, SE Kemenhub Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dan SE Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19.
Adapun sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional, diantaranya menutup/melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14x24 jam.
Kemudian meningkatkan waktu karantina menjadi selama 7x24 jam dari sebelumnya selama 3x24 jam, bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut.
Menhub mengatakan pihaknya akan terus mencermati perkembangan dinamika di lapangan dan akan berkoordinasi secara intensif dengan pemangku kepentingan terkait yakni Satgas Covid-19, Kemenkes, Kemenkumham, TNI/Polri, serta unsur terkait lainnya.
"Kami juga menginstruksikan kepada semua operator sarana dan prasarana transportasi untuk segera menyesuaikan, menerapkan, dan juga mengawasi pelaksanaan dari SE Kemenhub di lapangan," ujarnya.