Sebuah video yang menampilkan uang kertas rupiah tidak bisa difotokopi viral di sosial media. Video berdurasi 38 detik ini telah disukai lebih dari 65 ribu akun dan mendapatkan lebih dari 1.400 komentar.
Dalam video tersebut, tampak seorang laki-laki berbaju putih memfotokopi uang kertas dengan pecahan Rp 50.000. Terlihat uang tersebut tidak bisa difotokopi, dan muncul tulisan http://wwwrulesforuseorg.
Dalam video yang diunggah akun @statusfakta itu juga memperihatkan saat beberapa warganet menyarankan agar bagian atasnya ditutup kertas hvs, namun cara tersebut juga tidak berhasil. Warganet lain menyarankan agar pita pada uang kertas ditutup terlebi dahulu, namun lagi-lagi saran tersebut juga nihil.
Lantas mengapa uang kertas tidak bisa difotokopi? Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan menjelaskan, uang kertas memang tidak bisa difotokopi. Hal tersebut sebagai bentuk pengaman dalam hal pemalsuan.
Hal ini umum terdapat di mata uang negara lain juga, seperti Dollar, Yen, Euro dan mata uang lain di dunia. Junanto menambahkan, jika uang kertas difotokopi, akan muncul alamat link ke Central Bank Counterfeit Detterence Group.
Melansir Rulesforuseorg, setiap negara mempunyai batasan hukum atas reproduksi gambar uang kertas. Pemalsuan mata uang merupakan kejahatan. Bahkan, reproduksi gambar uang kertas untuk penggunaan artistik atau iklan dilarang keras di beberapa negara.
Di negara-negara yang mengizinkan penggunaan gambar uang kertas secara terbatas, terdapat aturan dan persyaratan khusus. Sementara itu, kerugian ekonomi masyarakat secara keseluruhan dari pemalsuan mata uang umumnya terbatas.
Korban yang paling dirugikan, yaitu individu dan bisnis, sebab tidak ada yang mengganti uang yang diterima jika uang kertas tersebut palsu. Uang palsu juga dapat merusak kepercayaan terhadap sistem pembayaran, membuat masyarakat tidak yakin menerima uang tunai untuk transaksi.
Adapun sistem pencegahan pemalsuan (CDS) telah dikembangkan oleh CBCDG untuk mencegah penggunaan komputer pribadi, peralatan pencitraan digital, dan perangkat lunak dalam pemalsuan uang kertas. CDS telah diadopsi secara sukarela oleh produsen perangkat keras dan perangkat lunak, dan mencegah komputer pribadi dan alat pencitraan digital menangkap atau mereproduksi gambar uang kertas yang dilindungi. Teknologi ini tidak memiliki kapasitas untuk melacak penggunaan komputer pribadi atau alat pencitraan digital.
Meski sudah ada penjelasan demikian, beberapa warganet tetap berusaha memecahkan hal ini. Beberapa warganet memberi saran bagaimana cara untuk memfotokopi uang kertas.
"Coba fotocopy pke printer yg ada scanernya," tulis akun @abdgafur1.
"Semua sudah dipikirkan ! Tapi kok masih ada uang palsu iya ? π€π€," tulis akun @andyribowo_46.
"ngabisin kertas kantor π," tulis akun @maulida_mahpujah.
"Bisa dipotocopy.. Duitnya difoto dulu diatas kertas putih, pastikan presisi gk miring, nanti fotonya diprint.. Trus hasil print difotocopy π," tulis akun @alvinandan_
"Mesin FC'y udh ngedetect bhw dilarang memperbanyak/ meminimalisir terjadi'y uang palsu mngkin minπ," tulis akun @mynameis_rizch.